Aplikasi JakParkir memudahkan cari dan booking tempat parkir on-street di Jakarta secara real-time. (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta)

JAKARTA RAYA

Jakarta Uji Coba Sistem Parkir Digital: Booking Lokasi Lebih Dulu dan Transparansi Tarif Lewat Aplikasi JakParkir

Kamis 18 Sep 2025, 21:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta terus mendorong percepatan penerapan digitalisasi di berbagai sektor, termasuk perparkiran.

Melalui aplikasi JakParkir, masyarakat kini semakin mudah dalam mengakses layanan parkir resmi di wilayah Jakarta. Dalam perkembangan terbaru, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menguji coba sistem parkir digital yang inovatif di 25 ruas jalan.

Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui lokasi parkir on street resmi yang dikelola Pemerintah Daerah.

JakParkir juga menyajikan informasi jumlah satuan ruang parkir secara real-time, sehingga pengendara bisa merencanakan parkir dengan lebih efisien.

Baca Juga: Tarif Rp1 Naik MRT, LRT, Transjakarta Berlaku Sampai Kapan? Cek Informasinya di Sini

Yang menarik, sistem parkir digital ini membolehkan pemilik mobil booking lokasi parkir di tepi jalan terlebih dahulu.

Transparansi tarif juga menjadi salah satu keunggulan aplikasi ini. Dengan JakParkir, masyarakat dapat memastikan biaya yang dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

Tarif parkir tetap mengikuti sistem progresif yang berlaku, yaitu mulai dari Rp4.000-Rp5.000 untuk satu jam pertama, tergantung lokasi parkir.

Selain itu, aplikasi ini hadir sebagai upaya peningkatan pelayanan perparkiran. Memberikan kemudahan dalam memesan durasi parkir sekaligus membayar biaya sesuai waktu yang diinginkan.

Pembayaran parkir dilakukan menggunakan QR code yang langsung memotong saldo sesuai durasi penggunaan.

Uji coba akan dilakukan secara bertahap di lima wilayah Jakarta, dengan masing-masing wilayah menerapkan sistem digital ini di lima ruas jalan.

"Memang tahun ini kami targetkan tentu secara bertahap di 5 wilayah. Tahap awal adalah masing-masing 5 ruas jalan sebagai piloting," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat ditemui di Balai Kota Jakarta, 30 Agustus 2025 "Jadi total 25 ruas jalan nanti yang biasa parkir on street itu sudah menerapkan JakParkir," sambungnya.

Mekanisme pemesanan dijelaskan Syafrin: "Slot (parkir) mana yang masih kosong itu otomatis akan termonitor dan kemudian yang bersangkutan klik.

Di sana otomatis akan dipasang cone." Begitu pemesanan dilakukan, petugas lapangan akan menerima notifikasi, dan slot parkir akan diberi tanda cone agar tidak digunakan oleh kendaraan lain. Peran petugas parkir pun berubah dari menerima uang tunai menjadi operator alat handheld.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Lenteng Agung Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja 

Cara baru bayar parkir di Jakarta! Download JakParkir, pilih lokasi, pesan, dan bayar dengan GoPay, OVO, atau QRIS dalam hitungan detik. Dapatkan panduan lengkapnya di artikel ini. (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta)

Melansir akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Saat ini, sistem parkir elektronik berbasis aplikasi JakParkir tersedia di delapan lokasi wilayah parkir on street resmi.

Baca Juga: Waspada KLB Campak di jakarta, Pengamat Ingatkan Pentingnya Imunisasi Lengkap

Dengan rencana dimulainya uji coba di 25 titik ini, Dishub DKI Jakarta menargetkan seluruh 244 ruas jalan yang menerapkan parkir on-street di Jakarta bisa menggunakan sistem digital sepenuhnya pada tahun 2027. "Ini masih dalam pengembangan. Kami harapkan 2027 ini sudah diimplementasikan,” kata Syafrin.

Melalui kehadiran JakParkir, Pemprov DKI Jakarta berharap layanan perparkiran semakin modern, transparan. Selain itu juga mendukung terwujudnya kota yang lebih tertata dengan baik.

Tags:
Dishub DKI JakartaparkirJakParkiraplikasi JakParkirDKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor