Catat Jadwalnya! Transjakarta, MRT, dan LRT Berlaku Promo Rp1 Khusus 17-19 September 2025

Kamis 18 Sep 2025, 16:10 WIB
Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Diskon Besar: Tiket Cuma Rp1, Catat Tanggalnya! (Foto/jakartamrt.co.id)

Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Diskon Besar: Tiket Cuma Rp1, Catat Tanggalnya! (Foto/jakartamrt.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Transportasi publik adalah urat nadi mobilitas sebuah kota besar. Jakarta sebagai ibu kota Indonesia terus menghadirkan inovasi agar warganya semakin nyaman dan terjangkau dalam bepergian.

Salah satu kebijakan terbaru yang menarik perhatian adalah penerapan tarif Rp1 untuk transportasi massal. Program ini berlangsung pada dua momentum penting, yaitu Hari Perhubungan Nasional pada 17 September 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas serta Angkutan Jalan Nasional pada 19 September 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati seluruh layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta dengan tarif simbolis Rp1. Program ini tidak hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendorong kesadaran penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Baca Juga: 6 Personel TNI Satgas Maleo Berhasil Dievakuasi di Yalimo, 3 Luka Berat

Latar Belakang Kebijakan Tarif Rp1

Menurut pernyataan resmi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat sekaligus sarana untuk memperingati dua momentum penting nasional.

  • Hari Perhubungan Nasional, ditetapkan sejak 1971, selalu menjadi momen evaluasi pembangunan transportasi nasional.
  • Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional menekankan pentingnya budaya aman berkendara serta peran transportasi umum dalam menekan angka kecelakaan.

Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta ingin mengirim pesan simbolis: transportasi publik bukan hanya alat mobilitas, tetapi juga bagian dari kehidupan kota yang berkelanjutan.

Cakupan Layanan Transportasi Rp1

Program tarif Rp1 berlaku penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB pada tanggal yang ditentukan. Layanan yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain:

  1. Transjakarta

    • Koridor utama BRT (Bus Rapid Transit).
    • Layanan non-BRT (feeder).
    • Rute Transjabodetabek yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  2. MRT Jakarta

    • Jalur Bundaran HI – Lebak Bulus Grab.
  3. LRT Jakarta

    • Jalur Velodrome – Kelapa Gading.

Dengan cakupan luas ini, pengguna dari berbagai wilayah Jabodetabek memiliki kesempatan besar memanfaatkan tarif hemat, baik untuk keperluan kerja, sekolah, maupun rekreasi.

Mekanisme Pembayaran dan Tap In-Tap Out

Meskipun tarif yang dikenakan hanya Rp1, pengguna tetap diwajibkan mengikuti prosedur standar pembayaran elektronik. Sistem ini memastikan akuntabilitas data perjalanan sekaligus mendukung kebijakan integrasi transportasi.

Beberapa kartu dan aplikasi yang bisa digunakan antara lain:

  • E-Money (Bank Mandiri).
  • Flazz (BCA).
  • TapCash (BNI).
  • Brizzi (BRI).
  • JakLingko, KMT, dan JakCard.

Selain kartu fisik, aplikasi digital seperti JakLingko App dan MyMRTJ juga dapat dimanfaatkan. Hal ini sejalan dengan tren digitalisasi transportasi perkotaan di Jakarta.

Penumpang MRT Jakarta. (Sumber: Dok/jakartamrt.co.id)

Dampak Positif bagi Mobilitas Kota


Berita Terkait


News Update