Nasib naas menimpa Muhammad Ilham Pradipta. Esok harinya, pada 21 Agustus 2025, jasadnya ditemukan tak bernyawa di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Laporan dari keluarga korban yang melihat rekaman CCTV aksi penculikan menjadi pintu masuk utama polisi menyelidiki kasus ini. Keluarga pun mendesak agar penyidikan dilakukan secara tuntas.
Jerat Hukum
Polisi menjerat seluruh pelaku dengan pasal-pasal berat. “Pasal yang dilanggar dalam kasus ini Pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP,” jelas Kombes Wira.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan berujung maut, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Pengungkapan motif ini memberikan titik terang pada kasus yang sempat mengguncang masyarakat dan dunia perbankan ini.
Polisi masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang menjadi target para pelaku.