Ini motif penculikan Kacab Bank

Nasional

Motif Penculikan Kacab Bank untuk Transfer Uang Dormant

Rabu 17 Sep 2025, 14:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif keji di balik kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih.

Motifnya bukanlah perseteruan pribadi, melainkan rencana terorganisir untuk mengeruk dana dari rekening tidak aktif atau dormant milik nasabah.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers pada Selasa, 16 September 2025.

“Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu mereka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” tegas Wira di hadapan awak media.

Untuk mewujudkan niat jahat tersebut, para pelaku membutuhkan akses dan otoritas tinggi yang hanya dimiliki oleh seorang kepala cabang. Hal inilah yang membuat Ilham menjadi target utama penculikan.

Baca Juga: Percobaan Penculikan 2 Bocah di Depok Digagalkan Kakak Korban yang Masih SMP

Rencana Terstruktur dan Keterlibatan TNI AD

Berdasarkan penyelidikan, rencana kriminal ini berawal dari ide dua orang berinisial C (alias K) dan DH pada Juni 2025.

Mereka lantas merekrut sejumlah orang lain untuk membentuk jaringan yang masing-masing memiliki tugas spesifik, mulai dari membuntuti, menculik, hingga melaksanakan pembunuhan.

Yang semakin mengejutkan, penyelidikan mengungkap adanya keterlibatan prajurit TNI Aktif Angkatan Darat (TNI AD) dalam operasi kriminal ini, menunjukkan tingkat kelicikan dan organisasi yang tinggi dari para pelaku.

Kronologi Kejahatan

Rencana penculikan mulai disusun matang pada pertengahan Agustus 2025. Aksi tersebut akhirnya dieksekusi pada 20 Agustus 2025. Korban disekap dan diculik paksa dari area parkir Lottemart, Pasar Rebo, Jakarta Timur, menggunakan sebuah mobil.

Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Siswi di Bandung Barat Jadi Korban Penculikan dan Rudapaksa

Nasib naas menimpa Muhammad Ilham Pradipta. Esok harinya, pada 21 Agustus 2025, jasadnya ditemukan tak bernyawa di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Laporan dari keluarga korban yang melihat rekaman CCTV aksi penculikan menjadi pintu masuk utama polisi menyelidiki kasus ini. Keluarga pun mendesak agar penyidikan dilakukan secara tuntas.

Jerat Hukum

Polisi menjerat seluruh pelaku dengan pasal-pasal berat. “Pasal yang dilanggar dalam kasus ini Pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP,” jelas Kombes Wira.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan berujung maut, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Pengungkapan motif ini memberikan titik terang pada kasus yang sempat mengguncang masyarakat dan dunia perbankan ini.

Polisi masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang menjadi target para pelaku.

Tags:
penculikanmotif kejiPolda Metro JayaTNI ADCempaka PutihKepala Cabang Bank BUMNMuhammad Ilham Pradiptapembunuhan

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor