SERANG BARU, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial R, 27 tahun, ditangkap polisi setelah mencuri motor milik mantan mertuanya, A, 37 tahun, di Kampung Pegadungan, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025, lalu. Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, mengatakan korban langsung melapor ke Polsek Serang Baru dengan nomor LP/B/30/VIII/2025/SPKT/Polsek Serang Baru/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
“Dari laporan tersebut, piket reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP. Dari keterangan saksi, diketahui terduga pelaku R sempat terlihat di sekitar lokasi saat kejadian,” ujar Hotma, Selasa 16 September 2025.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan R dengan mendatangi rumah orang tuanya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Namun, pelaku sudah tidak pulang sejak pencurian terjadi.
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Dishub Bekasi Bakal Pasang Rumble Strip di Jalan Ahmad Yani
“Dari pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim, diketahui pelaku memang sudah tidak kembali ke rumah orang tuanya sejak tanggal kejadian,” jelasnya.
Setelah pencarian intensif, R akhirnya ditangkap di depan toko swalayan Naga, Cikarang Utara, pada Sabtu 13 September 2025 malam.
Dalam pemeriksaan, R mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.
“Pelaku mencongkel jendela, lalu masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Hotma.
Baca Juga: Kasus HIV/AIDS Jadi Perhatian Serius, Pemkot Bekasi Gandeng Tokoh Agama dan Masyarakat
Usai mencuri motor, R menjual hasil curiannya kepada temannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa cincin emas seberat 1,5 gram dan BPKB motor Yamaha Jupiter.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Serang Baru guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hotma. (cr-3)