Kedua anggota TNI itu dijanjikan bayaran hingga Rp100 juta atas keterlibatan mereka dalam aksi kriminal ini.
“Kami sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp40 juta dari Kopda F dan uang tersebut diduga dari hasil tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir anggotanya yang terlibat aksi tindak pidana. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Klasemen Top Skor BRI Super League 2025/2026 Jelang Pekan ke-6: Dalberto Tak Tergoyahkan
Akibat perbuatannya, kedua anggota Kopassus itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
"TNI tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, apalagi yang mencoreng nama institusi dan melukai masyarakat," ujarnya.