KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi dalam aksi unjuk rasa pada 28 hingga 31 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, satu tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya menindak pelaku kerusuhan, bukan peserta demonstrasi yang menyampaikan pendapat secara damai.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Mau Naik Transjakarta Gratis? Ini Cara Daftar Penerima Jakcard Combo dan TJ Card 2025
“Saya tekankan disini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa,” ujar Asep saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 15 September 2025 malam WIB.
Menurut Asep, para tersangka diamankan dari empat lokasi berbeda yang menjadi titik kerusuhan, yaitu Arborea Cafe di area Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta Kemendikdasmen, kawasan Gedung DPR RI, serta Halte TransJakarta di depan Polda Metro Jaya. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita 53 barang bukti dari tangan pelaku.
“Beberapa di antaranya berupa kembang api, bom molotov, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser pemanas air dan kursi cafe,” kata Asep.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa satu tersangka yang masih berusia anak ditangkap di sekitar Halte Kemendikdasmen.
Baca Juga: Tinjau Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono: Urai Macet Jalan TB Simatupang
Penanganan terhadap remaja tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk anak.
“Kami telah melakukan proses diversi, di mana penanganannya melibatkan Subdit Renakta, KPAI, dan stakeholders yang ada di wilayah Jakarta,” ucap Wira.
Saat ini, lanjut Wira, proses hukum terhadap para tersangka tengah berlangsung. Sementara pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau jaringan lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.