Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Cek Kelompok yang Dapat Bantuan

Senin 15 Sep 2025, 06:23 WIB
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Tidak semua orang bisa jadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Bantuan ini hanya diberikan oleh segelintir masyarakat saja.

Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu kebijakan stimulus yang diselenggarakan pemerintah selama bulan Juni-Juli 2025.

Program bantuan ini diadakan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Langkah Realistis Gen Z Hasilkan Rp10 Juta Per Bulan Tanpa Modal

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BSU mendapatkan subsidi bantuan dari pemerintah sebesar Rp600.000 untuk periode Juni-Juli atau Rp300.000 per bulan.

Bantuan yang diberikan ini dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, seperti membeli kebutuhan pokok, ongkos transportasi, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Bank Himbara, seperti BNI, BRI, BSI, BTN, hingga Bank Mandiri dan juga lewat Kantor Pos bagi mereka ayang tidak memiliki rekening.

Baca Juga: Selamat! Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember 2025, Ini Sasaran Penerimanya

Seperti yang disebutkan sebelumnya, bantuan ini tidak diberikan untuk semua orang. Hanya mereka yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima bantuan saja yang akan dapat bantuan ini.

Lantas, siapa saja orang yang berhak menjadi penerima BSU? Cek selengkapnya di bawah ini.

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berikut ini daftar kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah.

Baca Juga: Gandeng Bank Jakarta, Pemprov Jakarta Percepat Kredit Program 3 Juta Rumah

  • Buruh dengan gaji di bawah Rp3.500.000
  • Pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000
  • Tenaga atau guru honorer

Syarat Jadi Penerima BSU

Terdapat  sejumlah persyaratan agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
  • Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
    - PKH (Program Keluarga Harapan)
    - Kartu Prakerja
    - BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri
  • Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah

Cara Cek Penerima BSU 2025

Untuk memastikan status penerima BSU 22025, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek statusnya.

Cara cek BSU 2025 dapat dilakukan dari Hp melalui link resmi ataupun aplikasi yang memang disediakan.

Berikut ini panduan lengkap cek penerima BSU September 2025 secara online.

1. Cek Status di Situs Resmi Kemnaker

  • Akses situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Login atau buat akun baru
  • Lengkapi profil (data diri, pekerjaan, dan nomor BPJS)
  • Lihat status Anda: Akan tertulis “Calon Penerima BSU” jika terdaftar

2. Cek Status di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

3. Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos)

  • Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
  • Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”
  • Masukkan data pribadi dan cek status bantuan

Berita Terkait


News Update