POSKOTA.CO.ID - Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali ramai diperbincangkan di bulan September 2025.
Program yang sebelumnya disalurkan pada periode Juni hingga Agustus 2025 ini telah menjadi salah satu perhatian utama pekerja di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah menyalurkan bantuan Rp600.000 kepada 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia melalui mekanisme perbankan Himbara dan Kantor Pos.
Meskipun begitu, masih terdapat kelompok pekerja yang belum menerima manfaat bantuan tersebut.
Kondisi ini mendorong masyarakat untuk terus memantau perkembangan informasi pencairan tahap berikutnya.
Mengacu pada Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025, hingga kini belum ada informasi resmi terkait pencairan BSU untuk periode berikutnya setelah penyaluran Agustus 2025.
Pemerintah belum mengumumkan kapan atau apakah BSU akan kembali dicairkan bagi pekerja yang belum menerima.
Untuk itu, sambil menunggu, pastikan Anda tetap mempersiapkan dokumen dan data diri agar siap ketika pencairan dibuka kembali.
Dengan mengetahui syarat, cara cek status penerima, dan mekanisme pencairan dana, pekerja dapat memanfaatkan bantuan ini dengan tepat.
Jadi, bagi pekerja yang mau dapat dana Rp600.000 dari BSU Kemenaker, simak syarat lengkapnya berikut ini dengan seksama.
Baca Juga: Terbaru! Cara Cek Penerima BSU 2025 untuk Guru PAUD Non-Formal di Info GTK Dikdasmen
Syarat Penerima BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kriteria penerima BSU 2025 berdasarkan data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun daftar penerima dana BSU senilai Rp600.000 sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
- Pekerja/buruh aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BLT.
- Bekerja di wilayah terdampak tekanan ekonomi, sesuai data Kemenko Perekonomian.
- Termasuk 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.
Baca Juga: Apakah BSU Rp600 Ribu Masih Dicairkan pada Agustus 2025? Cek Status Penerimanya Sekarang Juga!
Cara Cek Penerima BSU September 2025
Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU Rp600.000.
1. Melalui Situs Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, alamat email
- Lengkapi kode keamanan dan klik Cek Status
- Jika lolos, sistem menampilkan notifikasi. Dana bisa dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI), atau PT Pos Indonesia
2. Melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Buka bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Isi data lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir
- Klik Lanjutkan untuk melihat hasil
- Jika terdaftar, BSU akan dikirim langsung ke rekening Bank Himbara Anda
3. Melalui Kantor Pos
- Siapkan NIK dan kode QR dari aplikasi Pospay
- Bawa nomor HP aktif untuk verifikasi
- Datang ke kantor pos, ambil antrean, verifikasi dokumen dan QR code
- Dana Rp600.000 diserahkan secara tunai
4. Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store
- Daftar atau login akun, lakukan verifikasi OTP
- Masuk ke menu Pencairan Bantuan, pilih kategori Bantuan Sosial/BSU
- Ketik NIK atau nomor kepesertaan untuk melihat status penerima
Cara Mencairkan Dana BSU Rp600.000
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut langkah pencairan dana yang bisa diikuti.
- Pastikan rekening bank aktif dan sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.
- Dana akan disalurkan langsung ke rekening penerima, tanpa perlu pendaftaran ulang.
- Cek secara berkala saldo rekening atau notifikasi bank terkait pencairan dana.
- Jika belum menerima dana, hubungi layanan pengaduan Kemnaker atau kantor cabang BPJS terdekat.
Dengan mengetahui syarat dan mekanisme ini, pekerja dapat memastikan haknya untuk menerima BSU Rp600.000 cair tepat waktu.