KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi PT Duta Palma Group, Cheryl Darmadi.
“Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan. Kalau terkait meneruskan red notice ke Interpol pusat di Lyon, itu domain dari NCB di Jakarta. Kejaksaan hanya mengajukan permohonan melalui NCB Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin, 15 September 2025.
Cheryl yang merupakan anak dari seorang pengusaha Surya Darmadi, itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2024. Namun, ia belum ditahan, karena berada di luar negeri.
Sementara itu, langkah Red Notice tersebut ini diambil setelah Cheryl mangkir dari panggilan pemeriksaan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Hotman Soal Nadiem, Kejagung Tegaskan Korupsi Bukan soal Memperkaya Diri
“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” tutur dia.
Status buronan tersangka diumumkan secara resmi Kejagung lewat akun Instagram, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Dalam pengumuman itu foto dan identitas Cheryl ditampilkan. Wanita kelahiran Singapura 45 tahun lalu itu dikteahui memiliki tiga alamat, dua di antaranya di Jakarta Selatan dan satu di Singapura.
Upaya pengajuan red notice ini dilakukan untuk memudahkan pelacakan dan penangkapan Cheryl di luar negeri, sebagai bagian dari proses hukum atas keterlibatannya dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,7 triliun. Selain itu, kerugian terhadap lingkungan akibat perkara ini mencapai Rp73,9 triliun.