POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Skema PPPK Paruh Waktu sendiri menawarkan fleksibilitas jam kerja berdasarkan kontrak, namun tetap memberikan hak gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan lebih luas bagi calon pegawai untuk menyiapkan persyaratan secara lengkap.
Mulai dari Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) sampai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain persiapan dokumen, calon pelamar diwajibkan memiliki akun SSCASN BKN sebagai pintu utama dalam proses registrasi.
Dengan demikian, informasi lengkap tentang persyaratan, dokumen, dan cara membuat akun SSCASN menjadi panduan penting yang tidak boleh dilewatkan.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Kepmen PAN-RB No. 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer atau mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Selain gaji pokok, pegawai berpeluang memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan instansi.
Gaji dihitung berdasarkan jam kerja dan kebutuhan instansi, tanpa membedakan jenjang pendidikan.
Sebagai gambaran, standar minimal gaji UMP 2025 di beberapa wilayah antara lain:
- Sumatera: Aceh Rp3.685.615, Sumut Rp2.992.599, Sumsel Rp3.681.570
- Jawa: DKI Jakarta Rp5.396.760, Jabar Rp2.191.232, Jatim Rp2.305.984
- Kalimantan: Kaltim Rp3.579.313, Kalsel Rp3.496.194
- Sulawesi: Sulsel Rp3.657.527, Sultra Rp3.073.551
- Bali dan Nusa Tenggara: Bali Rp2.996.560, NTB Rp2.602.931
- Maluku dan Papua: Maluku Rp3.141.699, Papua Rp4.285.848
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pusat maupun daerah.
Baca Juga: BKPSDM Kota Depok Beri Ruang Lebih untuk Peserta, Perpanjang Masa Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pelamar disarankan menyiapkan dokumen digital sesuai ketentuan ukuran dan format:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pasfoto terbaru
Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2025
Selain akun SSCASN, pelamar wajib memenuhi syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia 18–35 tahun sesuai formasi
- Kualifikasi pendidikan sesuai formasi
- Tidak pernah terlibat tindak pidana
- Sehat jasmani dan rohani
Syarat Membuat Akun SSCASN
Sebelum mendaftar, calon pelamar perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk digunakan sebagai registrasi awal dan pengiriman kode verifikasi akun. Berikut syarat selengkapnya.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Alamat email aktif
- Nomor telepon seluler
Cara Membuat Akun SSCASN
- Buka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
- Klik menu “Daftar” atau “Buat Akun”
- Masukkan data identitas sesuai KTP: NIK, KK, nama lengkap, tempat & tanggal lahir, email, nomor HP, kode CAPTCHA
- Klik Lanjutkan
- Isi data tambahan sesuai ijazah: nama tanpa gelar, jenis kelamin, tempat lahir
- Unggah dokumen yang diminta, termasuk scan KTP dan foto swafoto
- Cek data, konfirmasi, dan cetak Kartu Informasi Akun
Setelah akun berhasil dibuat, pelamar bisa login kembali untuk melanjutkan pendaftaran saat formasi PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diumumkan.