Beraksi sejak 2013, Polisi Gadungan di Bekasi Ditangkap

Senin 15 Sep 2025, 15:36 WIB
Sepramg pria paruh baya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin, 15 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Sepramg pria paruh baya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin, 15 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (CR-3)


Berita Terkait


News Update