POSKOTA.CO.ID - Isu pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) untuk bulan September 2025 kembali mencuri perhatian publik. Meski baru saja pemerintah menuntaskan penyaluran bantuan hingga Agustus 2025, harapan akan adanya tahap lanjutan di bulan September masih mengemuka di kalangan pekerja, terutama mereka yang belum sempat menerima bantuan sebelumnya.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan program BSU setelah periode Agustus 2025.
Beberapa sumber juga mengonfirmasi bahwa tidak ada informasi lebih lanjut mengenai pencairan tahap baru untuk bulan September.
Meski demikian, pemerintah masih aktif menyalurkan bantuan serupa kepada kelompok tertentu, salah satunya adalah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga: Selamat! Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember 2025, Ini Sasaran Penerimanya
Sebanyak 253.407 pendidik PAUD nonformal tercatat akan menerima bantuan ini melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan BSU, pemerintah menyediakan beberapa kanal verifikasi resmi. Pengecekan dapat dilakukan melalui:
- Situs BPJS Ketenagakerjaan (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Pengguna dapat mengisi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk mengetahui kelayakan penerimaan BSU.
- Situs Kemnaker (https://bsu.kemnaker.go.id)
Dengan memasukkan NIK dan kode CAPTCHA, sistem akan menampilkan status penerima BSU.
- Aplikasi PosPay
Khusus bagi guru PAUD nonformal, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi PosPay dengan melengkapi data diri dan melakukan verifikasi menggunakan e-KTP.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan diperpanjangnya program BSU September 2025.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau sumber informasi resmi dan menghindari menyebarkan berita yang belum terverifikasi.