Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerima laporan dugaan penipuan yang menyeret seorang direktur BUMN berinisial NAS, Minggu, 14 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Polisi Proses Laporan Dugaan Penipuan Dirut BUMN, Korban Dijanjikan Proyek Rp500 Miliar

Minggu 14 Sep 2025, 15:10 WIB

BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang Direktur Utama (Dirut) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NAS.

“Kalau misalnya ada laporan pasti kami tindak lanjuti. Kami gelarkan bagaimana keterangan pihak terkait,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolres Metro Bekasi Kota, Minggu, 14 September 2025.

Kusumo menegaskan, setelah proses pendalaman selesai, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

“Kedepannya (pemanggilan) kini baru proses, sekarang kami masih mendalami dulu laporannya,” ujarnya.

Baca Juga: Caddy Golf di Bekasi Ditangkap Buntut Asusila Perempuan 16 Tahun

Sebagai informasi, laporan ini dibuat Santi Husniyati, 48 tahun, warga Bandung, ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 11 September 2025. Laporan teregister dengan Nomor LP/2259/K/IX/SPKT/2022/Restro Bekasi Kota.

Kuasa hukum Santi, Jefry Ruby Tampubolon mengatakan, laporan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan NAS.

“Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang direktur utama BUMN dari perusahaan bernama AM, inisialnya NAS,” kata Jefry.

Kasus ini bermula saat NAS menjanjikan proyek pembangunan rumah susun Halim Sky Cluster G dan H dengan nilai mencapai Rp500 miliar. Pertemuan itu terjadi di kantor NAS di kawasan Summarecon, Bekasi Utara, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca Juga: 4 Pelajar jadi Tersangka Tawuran Maut di Bekasi Timur

Untuk memuluskan janji proyek tersebut, NAS meminta uang Rp400 juta kepada Santi dengan alasan pembuatan laporan keuangan PT tahun 2022–2023 serta pembuatan SBU.

“NAS kemudian minta ke Santi uang Rp400 juta. Pembayaran dilakukan oleh klien kami, ada buktinya ditransfer ke nomor rekening NAS,” jelas Jefry.

Uang itu ditransfer melalui rekening Santi, suami, serta anaknya ke rekening pribadi NAS. NAS juga menjanjikan akan memberikan uang muka (DP) sebesar 10 persen dari nilai proyek pada 17 Februari 2025, atau paling lambat Maret 2025, tetapi belum terealisasi.

“Awalnya saya percaya karena yang menjanjikan ini seorang direktur BUMN. Saya bahkan diajak masuk ke ruangannya. Tapi setelah uang saya serahkan, sampai sekarang tidak ada kabar, bahkan ditelepon pun tidak pernah dijawab,” katanya.

Baca Juga: Sejak Dilantik, Wali Kota Bekasi Tak Ambil Fasilitas Rumah dan Mobil Dinas

Berulang kali Santi mencoba menagih janji maupun menemui NAS, tidak pernah mendapat kepastian. Ia hanya sempat bertemu singkat tanpa ada penjelasan.

“Setelah uang dari klien saya, suaminya, dan anaknya terkumpul Rp400 juta ditransfer ke NAS, lalu NAS janji kasih DP, tapi sampai saat ini tidak terealisasi,” tambah Jefry.

Merasa ditipu, Santi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Jadi kami menduga telah terjadi penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat ini harus ditindaklanjuti, karena masyarakat awam yang ingin mendapatkan pekerjaan justru disalahgunakan oleh seorang petinggi BUMN,” tuturnya. (CR-3)

Tags:
BekasiPolres Metro Bekasi KotapenipuanBUMN

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor