POSKOTA.CO.ID - Pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
"Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja (seperti) jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan kerjaan, jaminan kematian, itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat, 12 September 2025.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Hadiri Prosesi Pemakaman Affan Kurniawan, Driver Ojol Korban Rantis Brimob
Pemerintah akan menanggung separuh iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap para pekerja lepas, khususnya kepada pengemudi ojol, dapat memperoleh kepastian perlindungan sosial yang lebih baik, sekaligus menopang daya tahan ekonomi nasional.