BKN Perpanjang Masa Administrasi PPPK Paruh Waktu hingga 22 September, Beri Kemudahan SKCK

Sabtu 13 Sep 2025, 21:10 WIB
Berikut jadwal terbaru dan kemudahan dari BKN untuk peserta PPPK Paruh Waktu. Dapatkan informasi perpanjangan waktu pengisian DRH dan kebijakan baru SKCK yang bisa diserahkan menyusul. (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

Berikut jadwal terbaru dan kemudahan dari BKN untuk peserta PPPK Paruh Waktu. Dapatkan informasi perpanjangan waktu pengisian DRH dan kebijakan baru SKCK yang bisa diserahkan menyusul. (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menunjukkan komitmennya untuk memfasilitasi para calon aparatur sipil negara dengan mengeluarkan kebijakan terbaru.

Lembaga tersebut secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal penting untuk proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada pertengahan September 2025.

Penyesuaian ini bukanlah yang pertama kalinya, menunjukkan keseriusan BKN dalam merespons dinamika dan kendala yang dihadapi oleh peserta selama proses seleksi.

Baca Juga: Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Jadwal Terbaru dari BKN

Inti dari kebijakan terbaru ini adalah pemberian waktu tambahan bagi peserta untuk menyelesaikan berbagai tahapan administrasi yang krusial.

Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat meringankan beban para calon PPPK dan memastikan semua dokumen dapat disiapkan dengan lebih matang.

Jadwal Terbaru yang Perlu Dicatat

Perubahan signifikan terjadi pada dua tahap awal proses, sementara satu tahap akhir tetap tidak berubah.

  1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): Batas waktu diperpanjang selama satu minggu, dari yang sebelumnya 15 September 2025 menjadi 22 September 2025.
  2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: Tenggat waktu untuk pengusulan juga molor, kini berakhir pada 25 September 2025, dari jadwal lama tanggal 20 September 2025.
  3. Penetapan Nomor Induk PPPK: Tahap final ini tetap berjalan sesuai jadwal awal dan akan ditutup pada 30 September 2025.

Baca Juga: Solusi Error SSCASN: Pendidikan Tidak Sesuai Ijazah Saat Isi DRH PPPK

Kemudahan Dokumen SKCK

Tidak hanya perpanjangan waktu, BKN juga memberikan kelonggaran kriteria untuk dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menyadari proses penerbitan SKCK yang membutuhkan waktu, BKN mengizinkan peserta menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat sebagai dokumen sementara untuk memenuhi syarat administrasi.

Dokumen SKCK yang asli dan lengkap dapat diserahkan menyusul setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu selesai. Kebijakan ini dinilai sangat realistis dan meringankan beban peserta.

Baca Juga: 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu di Pemkab Bogor Ditetapkan

Dampak dan Harapan

Dengan adanya penyesuaian ini, BKN berharap seluruh proses rekrutmen PPPK paruh waktu dapat berjalan lebih lancar, mengurangi kendala administratif, dan akhirnya dapat merekrut talenta terbaik untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan.

Peserta didorong untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya dan segera melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Informasi terbaru selalu dapat diakses melalui portal SSCASN BKN.


Berita Terkait


News Update