Larangan Suporter Tandang Bisa Dicabut Bertahap, Bos Persija Beberkan Syaratnya

Jumat 12 Sep 2025, 19:55 WIB
Potret direktur Persija Jakarta, Mohamad Prapanca. (Sumber: Persija)

Potret direktur Persija Jakarta, Mohamad Prapanca. (Sumber: Persija)

POSKOTA.CO.ID - Direktur Persija Jakarta, Mohamad Prapanca menegaskan keyakinannya bahwa larangan suporter tandang di kompetisi Super League Indonesia tidak akan berlaku selamanya.

Menurutnya, PSSI dan operator BRI Super League, I.League pada waktunya akan melonggarkan aturan tersebut, meski prosesnya tidak bisa instan.

Prapanca menekankan pencabutan aturan ini akan dilakukan secara bertahap dan membutuhkan pembuktian dari suporter, khususnya dalam menjaga keamanan serta kenyamanan selama pertandingan.

“Idealnya ada penonton, namun berkali-kali setiap datang penonton tim tamu pasti ada keributan,” ujar Prapanca.

Baca Juga: Persib Menang atas Persebaya Surabaya, Maung Bandung Bisa Salip Persija Jakarta?

Latar Belakang Larangan Suporter Away

Larangan kehadiran suporter tim tamu muncul usai Tragedi Kanjuruhan 2022 yang mengguncang sepak bola nasional.

Insiden tersebut membuat FIFA dan PSSI mengambil langkah tegas dengan memperketat regulasi keamanan di stadion, termasuk memperpanjang larangan suporter tandang hingga kompetisi musim 2025/2026.

Operator kompetisi, tetap menerapkan aturan ini secara disiplin. Klub yang melanggar bahkan terancam sanksi denda. Meski begitu, ada harapan regulasi ini bisa dilonggarkan bila situasi dinilai kondusif.

Syarat Pencabutan Larangan

Menurut Prapanca, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum larangan benar-benar dicabut yaitu:

Baca Juga: Resmi! Persija Jakarta Umumkan Bambang Pamungkas sebagai Direktur Olahraga Baru

  • Perilaku Suporter Lebih Tertib
  • Kultur Suporter yang Lebih Dewasa
  • Evaluasi Keamanan oleh PSSI dan I.League

Ia menegaskan, perbaikan kultur suporter menjadi kunci. "Di sepak bola dunia, kehadiran suporter tandang itu hal wajar. Tapi di Indonesia kita perlu ekstra hati-hati," ucapnya.

Harapan untuk Jakmania


Berita Terkait


News Update