JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengungkapkan 13 fasilitas traffic light atau lampu lalu lintas di sejumlah titik ibu kota menjadi sasaran pencurian.
Adapun fasilitas lampu merah yang dicuri itu yakni, Kabel 10x1,5 meter, pintu kerangkeng, pintu box controller, box panel dan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, pencurian fasilitas lampu merah itu terjadi pada rentan waktu Juni hingga September 2025.
"Dalam rentang waktu bulan Juni sampai dengan bulan September 2025," kata Syafrin kepada Poskota, Jumat, 12 September 2025.
Baca Juga: Polisi Tunggu Laporan Pencurian Kabel Lampu Lalu Lintas
Syafrin menyebut, kerugian pencurian 13 lampu lalu lintas di sejumlah titik wilayah Jakarta itu mencapai Rp136 juta.
"Estimasi kerugian akibat hilangnya fasilitas Taffic Light (Lampu merah) seperti pencurian kabel karena dipotong, hilangnya Kerangkeng, hilangnya tutup box control/box kwh serta komponen lainnya yg dilakukan oleh orang tak dikenal mencapai Rp136.617.704," ujarnya.
Supaya kejadian serupa tidak terulang kembali, pihaknya akan melakukan pengawasan lampu merah pada lokasi-lokasi yang seringkali off akibat ulah orang tak dikenal.
"Dengan melakukan patroli dan pemantauan CCTV serta berkoordinasi dengan Kepolisian terkait hilangnya fasilitas Taffic Light (Lampu merah)," tuturnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Dorong Peningkatan Keamanan Kabel Lampu Lalu Lintas
Sementara itu, 13 lampu lalu lintas yang hilang telah dilaporkan. Pihaknya akan segera melakukan pengecekan serta perbaikan dengan rentang waktu 24 jam.