Potongan tubuh pertama kali ditemukan oleh warga bernama Suliswanto, Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Alvi akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu, 7 September 2025 dini hari di kosnya di Surabaya, dan kini terjerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.
Kasus ini tidak hanya memperlihatkan sisi kelam hubungan asmara, tetapi juga membuka kembali potret kehidupan pribadi korban yang sempat terekam di media sosial sebelum tragedi terjadi.