Sidang gugatan pembatalan pernikahan antara WNI dengan WNA Arab Saudi di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis, 11 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Nasional

Pengadilan Agama Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Pernikahan WNI dengan WN Arab Saudi yang Diduga Terkait TPPO

Kamis 11 Sep 2025, 17:37 WIB

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara (WN) Arab Saudi.

Diketahui, pembatalan pernikahan antara WNI dengan WN Arab Saudi itu, diajukan Jaksa Pengacara Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena diduga ada kaitan denagn tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan.

Pengabulan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat, pada Kamis, 11 September 2025.

"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat I dengan tergugat II sebagaimana yang termaktub dalam Akta Nikah Nomor 3173011082024040 Tanggal 7 Agustus Tahun 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat," kata ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga: Buntut TPPO di Diskotek Jakbar, Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut meski belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihaknya kini menunggu 14 hari ke depan untuk memastikan apakah akan ada upaya banding dari tergugat.

“Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya," katanya.

Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri.

"Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” jelasnya.

Menurut Hendri, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan.

Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, hingga keluarga, JPN akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

"Ketika (putusan) ini nanti sudah inkracht, kami akan melakukan satu langkah administratif. Memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan," ujarnya.

Terkait kondisi korban, Hendri mengatakan sudah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi.

"Dan kalau tidak salah setiap minggu sekali orangtuanya masih bisa telepon," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan antara WNI dan WNA asal Arab Saudi.

Sidang kedua digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan agenda jawaban turut tergugat dan pembuktian.

Baca Juga: Dugaan Prostitusi hingga TPPO, Diskotek di Tamansari Jakbar Disegel Permanen

JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali beserta tim. Persidangan dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku turut tergugat.

Tergugat I Hamad Saleh dan tergugat II Alifah Futri tidak hadir meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi. Sesuai ketentuan hukum, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir.

Kejari Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban TPPO dengan modus perkawinan rekayasa.

Permohonan pembatalan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya.

Hasil pemeriksaan awal JPN menunjukkan indikasi perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan temuan tersebut, gugatan pembatalan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Tags:
pernikahan WNI dan WNA Arab SaudiJakartaJakbarPengadilan AgamaTPPO

Pandi Ramedhan

Reporter

Mohamad Taufik

Editor