Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

JAKARTA RAYA

Pembakar Ruko Pecel Lele di Bogor Ditangkap, Masih Keluarga Korban

Kamis 11 Sep 2025, 17:52 WIB

GUNUNG PUTRI, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan pembakar kios pecel lele di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.

Tersangka merupakan cucu korban yang masih berusia 16 tahun. Pelaku sendiri ditangkap di kontrakannya di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor,, sehari setelah kejadian berlangsung.

"Jadi korban itu dipukul menggunakan benda tumpul, jadi pas dibakar itu dalam keadaan sudah tidak sadar," kata Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra saat dihubungi, Kamis, 11 September 2025.

Robby mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut dilatarbelakangi dendam sering dimarahi nenek dan pamannya. Ia pun tidak segan menghabisi nyawa korban dengan cara dibakar.

Baca Juga: Warga Aren Jaya Bekasi Timur Tabung Jelantah, Dijadikan Bahan Bakar hingga Sabun

"Kios dibakar pakai bensin, yang diambil dari motornya," tuturnya.

Pelaku sendiri saat ini statusnya adalah anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang akan dikenakan pasal 338 dan atau 340 dan atau 365 ayat 3, dan 187 ayat 3.

"Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau mati," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang tewas dalam kebakaran ruko pecel lele di Kampung Pabuaran Tengah, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu, 7 September 2025. (CR-6)

Tags:
korban tewasPolsek Gunung PutrikebakaranBogor

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor