Oleh karena itu, permohonan Lisa Mariana untuk tes DNA di Singapura dinilai tidak beralasan dan tidak akan ditanggapi oleh pihak Ridwan Kamil.
“Tidak ada landasan hukumnya. Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami, hanya mencari sensasi saja," tambah Muslim.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal ketika Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil hingga melahirkan seorang anak berinisial CA.
Klaim tersebut dibantah keras oleh Ridwan Kamil, yang kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Untuk menguji kebenaran klaim Lisa, pihak berwajib kemudian menggelar tes DNA tritunggal antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA.
Hasilnya, dinyatakan bahwa DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan CA. Tidak terima, Lisa Mariana kemudian mengambil langkah untuk mencari pendapat kedua (second opinion) dengan mengajukan tes DNA ulang di Singapura, yang kembali ditolak dan dianggap sebagai aksi sensasional oleh pihak Ridwan Kamil.