Ingin pindah instansi? PPPK paruh waktu harus siap dinyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Ini adalah aturan resmi berdasarkan Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Nasional

Bisakah PPPK Paruh Waktu Pindah Instansi? Ini Jawaban dan Syarat Menurut Aturan Terbaru

Kamis 11 Sep 2025, 21:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, pemerintah resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 ini menjadi jalan tengah bagi banyak tenaga honorer.

Namun, aturan mainnya memiliki konsekuensi penting, khususnya mengenai mobilitas karir.

Salah satu pertanyaan kritis yang muncul adalah: dapatkah seorang honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu pindah ke instansi pemerintah lainnya? Jawaban resmi dari Menpan RB tegas: tidak bisa, tanpa konsekuensi.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Segini Nominalnya di Tiap Daerah

Berdasarkan Diktum ke-25 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dinyatakan dengan jelas, “Dalam hal PPPK paruh waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.”

Ini berarti keinginan untuk pindah dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan PPPK paruh waktu yang sedang diembannya. Statusnya tidak dapat dialihkan atau ditransfer begitu saja ke instansi baru.

Pengecualian: Pemindahan atas Inisiatif Pemerintah

Meski pindah atas keinginan sendiri tidak dimungkinkan, terdapat satu skenario di mana seorang PPPK paruh waktu dapat berpindah tempat tugas. Hal ini terjadi jika ada perubahan organisasi dalam struktur pemerintah.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah dapat memindahkan PPPK paruh waktu ke unit kerja lain yang membutuhkan.

Syarat utamanya adalah kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut masih sangat dibutuhkan dan masa perjanjian kerjanya belum berakhir. Pemindahan ini bersifat top-down dan bukan merupakan hak pilih bagi pegawai.

Baca Juga: Proses Rekrutmen Guru PPPK Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Tahapannya di Sini

Memahami Status dan Hak PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, bukan status tetap. Imbalan yang diterima disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi, dengan batas minimum setara dengan gaji honorer sebelumnya atau upah minimum regional (UMR) setempat.

Seperti ASN pada umumnya, mereka juga memiliki kewajiban fundamental, seperti:

Baca Juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Aturan, Syarat, dan Besaran Gaji Terbaru 2025, Cek Selengkapnya!

Dampak bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini memberikan kejelasan status sekaligus batasan yang jelas. Bagi tenaga honorer yang menginginkan stabilitas dalam satu instansi, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu adalah langkah maju.

Namun, bagi mereka yang masih berharap dapat menjelajahi peluang di berbagai instansi pemerintah, kebijakan ini memaksa untuk berpikir ulang.

Pilihan yang ada menjadi sempit: tetap bertahan di posisi saat ini atau mengundurkan diri dan memulai dari nol lagi sebagai pelamar di instansi lain, tanpa jaminan untuk diterima.

Keputusan ini tentu menjadi pertimbangan strategis bagi para tenaga honorer yang baru saja mendapatkan pengangkatan ini.

Dengan demikian, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tidak hanya mengatur pengangkatan tetapi juga secara jelas membatasi mobilitas horizontal antar instansi bagi PPPK paruh waktu, menempatkan stabilitas kontrak di atas fleksibilitas perpindahan kerja.

Tags:
tenaga honorerASNKemenpan RBPPPK penuh waktuPPPK paruh waktuPPPK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor