POSKOTA.CO.ID - Nominal gaji PPPK paruh waktu menjadi pertanyaan yang cukup ramai ditanyakan oleh para peserta.
Lalu, berapakah jumlah gaji yang diterima PPPK paruh waktu?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para PPPK paruh waktu diangkat untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang belum berkesempatan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Loker Posisi Account Representative, Berikut Informasinya
PPPK paruh waktu sejatinya tak jauh berbeda dengan PPPK penuh waktu. Hanya saja, durasi masa kerjanya lebih singkat daripada PPPK penuh waktu.
Selain itu, nominal gaji yang diterima PPPK paruh waktu juga berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu
Aturan mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut tercantum jika besaran gaji PPPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Baca Juga: HORE! KJP Plus Tahap 2 Cair September 2025, Segera Cek Rekening Bank DKI
Selain itu, jumlah gaji yang diterima juga bisa disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Berikut ini estimasi gaji PPPK paruh waktu jika mengacu pada upah minimum setiap Provinsi di Indonesia pada tahun 2025.
1. Pulau Sumatera
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatera Utara: Rp2.992.5995
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Riau: Rp3.508.775
- Lampung: Rp2.893.069
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.533
- Bangka Belitung: Rp3.876.600.
Baca Juga: Lebih Baik Jual Emas Saat Harga Naik Atau Turun? Ini Waktu yang Tepat
2. Pulau Jawa
- Banten: Rp2.905.119
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080.
3. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286.
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313.
4. Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425.
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.699
6. Papua
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Tengah: Rp4.285.846
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000.