Ilustrasi PPPK (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Aturan, Syarat, dan Besaran Gaji Terbaru 2025, Cek Selengkapnya!

Kamis 11 Sep 2025, 13:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Istilah PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK reguler. PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sesuai namanya, skema paruh waktu berarti pegawai bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Program ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Tujuannya adalah membantu instansi pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan tambahan ASN untuk menjaga kelancaran layanan publik.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025: Jadwal, Formasi, dan Cara Bikin Akun SSCASN

Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pengangkatan dilakukan berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi sesuai kebutuhan organisasi.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Upah bagi PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan anggaran yang dimiliki instansi. Adapun jabatan yang dapat diusulkan meliputi:

Tenaga Teknis, seperti:

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengusulan kebutuhan diajukan oleh PPK ke Menteri PANRB, mencakup jumlah formasi, jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan.

Baca Juga: Info Terbaru CPNS 2025: Dibuka untuk D3 dan S1, Simak Cara Cek Formasi serta Jadwal Pendaftaran

Tags:
PPKPejabat Pembina Kepegawaiantambahan ASNPPPK penuh waktuCPNStenaga honorerPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPPPK regulerPPPK Paruh WaktuPPPK

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor