Aksi sosial menanam pohon oleh Bapas Kelas 1 Jakarta Barat di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Cengkareng, Selasa, 9 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan

Rabu 10 Sep 2025, 07:16 WIB

CENGKARENG, POSKOTA.CO.IDKUHP Nasional yang baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Salah satu terobosan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini adalah penerapan pidana alternatif berupa pengawasan dan kerja sosial.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Barat, Sri Susilarti, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah penting dalam pembinaan mantan narapidana.

“KUHP ini pendekatan restoratif menjadi satu hal yang paling penting karena masyarakat juga membantu memulihkan daripada terpidana tersebut,” ujar Sri.

Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana untuk membangun kembali hubungan antara mantan narapidana dan masyarakat.

Baca Juga: BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Sedang Hari Ini 10 September 2025

“Ini merupakan kegiatan aksi sosial Bapas Peduli dalam rangka mempersiapkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” jelas Sri.

Kabag Pemerintahan Pemkot Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi, menyatakan dukungannya. Ia menegaskan pentingnya memberi kesempatan kedua bagi mantan narapidana.

Menurutnya, mantan narapidana juga manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

“Jadi mudah-mudahan yang sudah mereka lakukan di masa lalu, setelah dibina menjadi pribadi yang lebih berguna,” kata Rano.

Sebagai bagian dari persiapan, sebanyak 30 klien pemasyarakatan mengikuti aksi sosial menanam pohon dan bersih-bersih di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 9 September 2025, kemarin.

Sri menambahkan, penanaman pohon ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM.

Beberapa jenis pohon ditanam, mulai dari kelapa hingga tabebuya merah muda.

Baca Juga: BNN dan DPD RI Sepakati Kolaborasi P4GN serta Penguatan Regulasi Rehabilitasi

“Pohon kelapa dipilih karena memiliki banyak manfaat, mulai dari buah, daun, hingga batangnya. Penanaman pohon ini diharapkan menjadi warisan produktif bagi generasi mendatang,” tutur Sri.

Ia menekankan, kegiatan ini juga bertujuan membangun kesadaran mantan narapidana terhadap kewajiban sosial dan agama.

“Tujuannya agar mereka ingat kewajibannya sebagai umat beragama sekaligus belajar memberi manfaat bagi lingkungan,” kata Sri.

Tags:
kerja sosialpidana alternatifUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023KUHP Nasional

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor