Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Rabu 10 Sep 2025, 08:43 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dari kalangan swasta, termasuk dua orang direksi dari perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ternama.

Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019-2022.

"Kegiatan pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara terkait tersangka MUL," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 10 September 2025.

Baca Juga: Dari Balik Tahanan, Delpedro Tegaskan Siap Jalani Proses Hukum 

Menurut Anang, dua dari empat saksi yang diperiksa merupakan pejabat tinggi perusahaan. Inisial KM diketahui menjabat sebagai Presiden Direktur PT Global Digital Niaga, sementara ANW merupakan Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo.

PT Global Digital Niaga sendiri dikenal sebagai operator platform e-commerce Blibli yang resmi melantai di Bursa Efek Indonesia sejak 2022.

Selain dari kalangan direksi, kata Anang, penyidik juga memanggil seorang manajer penjualan dari PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) berinisial AK, serta LSL yang menjabat sebagai Konsultan Spesialis di PT Tera Data Indonesia Tbk.

Disebutnya, pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran serta masing-masing pihak dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga nyaris Rp2 triliun tersebut.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah SW (mantan Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen), MUL (mantan Direktur SMP), JT (eks staf khusus Mendikbudristek), serta IBAM yang berperan sebagai konsultan independen dalam pengembangan infrastruktur teknologi pendidikan.

Terakhir, penyidik menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Namun hingga saat ini, penyidik Kejagung masih mendalami aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke tersangka Nadiem Makarim.


Berita Terkait


News Update