POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 menjadi salah satu program yang paling ditunggu masyarakat DKI Jakarta.
Memasuki bulan September, banyak orang tua dan pelajar mulai bertanya-tanya kapan dana bansos di bidang pendidikan ini benar-benar cair?
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.
Tujuannya yaitu memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sekaligus mencegah angka putus sekolah.
Baca Juga: Siswa Bisa Cairkan Dana KJP Plus September 2025 di Bank DKI Kapan? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Apa Itu KJP Plus?
Mengutip situs resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah program bantuan biaya pendidikan bagi pelajar di Jakarta, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Dana ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga biaya penunjang lainnya.
Untuk bisa menerima bantuan ini, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Usia pelajar 6–21 tahun.
- Memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak panti sosial sesuai SK Kepala Dinas Sosial.
- Anak penyandang disabilitas atau anak dari orang tua penyandang disabilitas yang masuk dalam DTKS.
Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Segera Cair? Simak Info Terbaru dan Cara Cek Status Penerimanya
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 sudah berlangsung sejak 30 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Saat ini, proses verifikasi dan penetapan penerima masih berjalan. Berikut alur jadwal lengkapnya:
- 26–28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan.
- 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran peserta.
- 30 Juli – 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM.
- 11 – 16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Dengan jadwal tersebut, pencairan KJP Plus Tahap 2 diperkirakan mulai berlangsung pada September 2025, setelah seluruh proses penetapan penerima selesai.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan KJP Plus September 2025, Cek Tanggal Cairny
Nominal Dana Bansos KJP Plus 2025
Besaran dana bantuan KJP Plus berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rincian dana yang diterima siswa per bulan:
- SD/MI: Rp250.000
- SMP/MTs: Rp300.000
- SMA/MA: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM (Paket A, B, C): Rp300.000 – Rp420.000 sesuai jenjang
Dana tersebut langsung masuk ke rekening Bank DKI penerima dan hanya dapat digunakan sesuai ketentuan, khususnya untuk kebutuhan pendidikan.
Cara Cek Penerima KJP Plus
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan KJP Plus, ada dua cara mudah yang bisa dilakukan:
Baca Juga: Cara Daftar Antrian Online Sembako Murah KJP Pasar Jaya untuk Warga Jakarta
Melalui Website Resmi KJP
- Buka situs kjp.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
- Klik tombol Cari, lalu akan muncul status apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak.
Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu KJP Plus.
- Masukkan data sesuai identitas peserta didik.
- Sistem akan menampilkan status penerima KJP Plus terbaru.
Cara Mencairkan Dana KJP Plus di Bank DKI
Setelah ditetapkan sebagai penerima, dana KJP Plus akan disalurkan melalui rekening Bank DKI. Berikut langkah mencairkan dananya:
Aktivasi Kartu ATM Bank DKI
- Penerima akan mendapatkan kartu ATM Bank DKI (JakOne Pay/KJP).
- Aktivasi dilakukan di kantor cabang Bank DKI terdekat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan penerima KJP.
Baca Juga: Kapan KJP Plus September 2025 Cair? Simak di Sini
Penarikan Tunai di ATM Bank DKI
- Masukkan kartu ke mesin ATM Bank DKI.
- Pilih menu Tarik Tunai.
- Masukkan jumlah sesuai saldo yang bisa ditarik.
- Dana tunai langsung keluar.
Penggunaan Non-Tunai
- Dana KJP Plus tidak sepenuhnya bisa ditarik tunai.
Sebagian besar dana wajib digunakan secara non-tunai, misalnya untuk belanja kebutuhan sekolah di toko mitra Bank DKI menggunakan mesin EDC atau aplikasi JakOne Mobile.
Sebagai catatan, cek saldo lewat ATM, aplikasi JakOne Mobile, atau kantor cabang Bank DKI.
Pastikan penggunaan sesuai aturan agar tidak ada kendala dalam pencairan tahap berikutnya.
FAQ KJP Plus Tahap 2 2025
- Kapan Pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2025?
Pencairan KJP Plus Tahap 2 diperkirakan berlangsung pada September 2025, setelah proses verifikasi dan penetapan penerima oleh Gubernur DKI Jakarta selesai.
- Berapa Nominal bantuan KJP Plus yang Diterima Siswa?
Nominal bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp250.000/bulan
- SMP/MTs: Rp300.000/bulan
- SMA/MA: Rp420.000/bulan
- SMK: Rp450.000/bulan
- PKBM: Rp300.000 – Rp420.000 sesuai jenjang
- Apakah Semua Dana KJP Bisa Ditarik Tunai?
Tidak. Sebagian besar dana KJP Plus hanya bisa digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan di toko mitra Bank DKI. Namun, ada porsi tertentu yang bisa ditarik tunai sesuai ketentuan.
- Bagaimana cara cek penerima KJP Plus Tahap 2?
Penerima bisa dicek melalui:
- Website resmi: kjp.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK.
- Aplikasi JAKI yang tersedia di Play Store dan App Store.
- Bagaimana Cara Mencairkan Dana KJP Plus di Bank DKI?
- Aktivasi kartu ATM Bank DKI terlebih dahulu.
- Tarik tunai di ATM Bank DKI untuk dana yang bisa dicairkan.
Gunakan sisa saldo secara non-tunai melalui JakOne Mobile atau mesin EDC di toko mitra.
- Apakah KJP Plus Bisa Dipakai untuk Biaya Transportasi?
Ya, dana KJP Plus bisa dipakai untuk mendukung kebutuhan pendidikan, termasuk transportasi ke sekolah, selama sesuai aturan penggunaan yang ditetapkan.
- Bagaimana jika Nama Saya Tidak Muncul sebagai Penerima KJP Plus?
Jika tidak terdaftar, kemungkinan belum memenuhi syarat penerima atau tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta bisa menunggu pembukaan pendaftaran tahap berikutnya atau menghubungi sekolah serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk klarifikasi.
- Apakah Penerima KJP Plus Bisa Dicabut Haknya?
Ya. Jika penerima terbukti tidak memenuhi syarat, misalnya pindah domisili keluar DKI atau tidak lagi masuk kategori penerima bansos, maka hak penerimaan KJP Plus bisa dicabut.
Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025 diperkirakan dimulai pada September. Besaran bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp250 ribu (SD) hingga Rp450 ribu (SMK).
Penerima bisa mengecek status melalui website KJP atau aplikasi JAKI, lalu mencairkan dana lewat Bank DKI baik secara tunai maupun non-tunai.