Wali kota Bekasi, Tri Adhianto. (Sumber: Dok. Pemkot Bekasi)

JAKARTA RAYA

Tunjangan Rumah DPRD Bekasi Capai Rp46 Juta, Wali Kota Tunggu Pemprov Jabar Evaluasi

Selasa 09 Sep 2025, 14:46 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi, mencapai Rp46 juta per bulan.

Ketentuan ini berlaku sejak 2021 dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Perwal Nomor 61 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, pihaknya masih menunggu sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait aturan tunjangan tersebut.

Menurutnya, kebijakan yang diambil Pemkot Bekasi akan sejalan dengan keputusan provinsi maupun pemerintah pusat.

Baca Juga: Pasien BPJS Diduga Dipulangkan saat Tak Sadarkan Diri, Dinkes Bekasi Panggil RS EMC

“Kami ini kan bagian dari pemerintahan, jadi tentunya akan terus lihat dan pantau perkembangan. Ini kan sudah dimulai dari DPR RI. Nanti kami lihat dulu sikap DPRD Provinsi, lalu kita juga akan bandingkan dengan daerah sekitarnya,” kata Tri di Bekasi, Selasa, 9 September 2025.

Tri menjelaskan, kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi berjenjang sesuai aturan.

Ia menyebut hal itu terjadi bersamaan dengan kenaikan tunjangan perumahan DPRD Provinsi dan Pemerintah Kota sejak 2021.

“Kalau saya kira, kami ini pemerintahan kota yang tidak bisa berdiri sendiri. Tentu sikap yang akan diambil sejalan dengan apa yang disuarakan hari ini,” tuturnya.

Baca Juga: Pospol di Bekasi Alami Kerusakan Imbas Kerusuhan, Kerugian Capai Rp200 Juta

Meski demikian, ia memahami keresahan masyarakat.

“Tentu kami berempati, mendengar, dan merasakan betul. Jadi apa yang menjadi perhatian warga masyarakat pasti akan menjadi perhatian pemerintah,” tuturnya.

Adapun besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi hingga saat ini tidak berubah sejak 2021.

Dalam Pasal 19 ayat 1 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan dengan rincian Ketua DPRD menerima tunjangan sebesar Rp53.000.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp49.000.000, dan Anggota DPRD sebesar Rp46.000.000. (CR-3)

Tags:
Pemprov Jabartunjangan rumahDPRD Bekasi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor