“Dugaan ini pasti jelas dan ada kemungkinan juga. Karena fakta di lapangannya begitu, seolah-olah sudah diatur,” ujarnya.
Entis mendesak Kementerian PUPR melakukan evaluasi serta meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kejagung, Kejati Banten, hingga Polda Banten turun tangan.
“Jangan sampai kebiasaan ini mengakar di negara kita. Maka perlu ada ketegasan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap persoalan,” tegasnya.
