POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Minggu 7 September 2025, masyarakat Jakarta bisa melintas bebas di seluruh ruas jalan Ibu Kota tanpa terikat aturan ganjil genap.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja dan tidak diterapkan pada akhir pekan maupun libur nasional.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur jumlah kendaraan pribadi di jalan raya, menggantikan aturan lama 3 in 1 yang mewajibkan mobil berisi minimal tiga penumpang.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa aturan ganjil genap bertujuan mengurangi volume kendaraan di jalanan utama.
Baca Juga: Korban Tewas Majelis Taklim Ambruk di Ciomas Bogor Bertambah jadi 3 Orang
Dengan demikian, kemacetan lalu lintas bisa ditekan, terutama pada jam sibuk di pagi dan sore hari.
Prinsip dasar kebijakan ini sederhana:
- Kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
- Kendaraan dengan plat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Sebagai contoh, pada 3 September hanya mobil berplat ganjil yang diperbolehkan melintas, sedangkan pada 4 September kendaraan berplat genap yang berhak melintas.
Baca Juga: Pramono Pastikan Monas Terbuka bagi Semua Acara Keagamaan
Jadwal Penerapan Aturan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan dalam dua periode setiap harinya:
- Pagi hari: pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan roda empat tetap diizinkan melintas di ruas jalan yang biasanya terikat aturan ganjil genap.
Pengecualian Ganjil Genap
Selain tidak berlaku pada akhir pekan, aturan ganjil genap juga tidak diterapkan pada hari libur nasional atau cuti bersama.
Beberapa jenis kendaraan pun dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain:
- Kendaraan dinas pemerintah dan TNI/Polri
- Kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran)
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan listrik
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Penemuan Mayat Pria di Kali Kan Banjir Barat
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Bagi pengguna jalan pada hari kerja, berikut sejumlah ruas jalan yang terikat aturan ganjil genap:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Balikpapan
- Jalan Suryopranoto
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Selain itu, sejumlah akses menuju gerbang tol Jakarta juga terikat kebijakan ganjil genap, seperti Tol Slipi, Tol Kuningan, Tol Tebet, Tol Rawamangun, hingga Tol Cawang.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal ganjil genap sebelum berkendara di hari kerja. Informasi resmi dapat diperoleh melalui laman Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun media sosial resmi Pemprov.
Dengan demikian, pengguna jalan dapat terhindar dari sanksi tilang elektronik (ETLE) yang secara otomatis mendeteksi pelanggaran.
Pada akhir pekan seperti hari ini, masyarakat bisa bernapas lega karena aturan tidak diberlakukan. Meski begitu, pengguna jalan tetap diingatkan untuk selalu menjaga ketertiban berlalu lintas dan mematuhi aturan keselamatan di jalan raya.