Polisi membongkar gudang pengoplosan beras di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. (Sumber: Dok. Polres Serang)

Daerah

10 Tahun Beroperasi, Pabrik Pengolahan Beras Oplosan di Serang Digerebek

Minggu 07 Sep 2025, 18:03 WIB

PAMARAYAN, POSKOTA.CO.ID - Polisi menggerebek pabrik penggilingan padi yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Dalam penggerebekan pabrik penggiling padi, petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial SU, 46 tahun. Selain itu, 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras tidak layak konsumsi juga ditemukan.

"Pengungkapan dugaan praktek perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas praktik culas," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Minggu, 7 September 2025.

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi pabrik tersebut, Senin, 4 Agustus 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pengoplosan beras.

Baca Juga: YLKI Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Beras

"SU selaku pemilik penggilingan padi diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin heller," ujarnya.

Beras oplosan tersebut selanjutnya dikemas menggunakan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa memiliki izin dari pemiliknya. Kemudian, beras dijual di toko di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

"Beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya," ucapnya.

Bisnis haram ini dijalankan pelaku selama sepuluh tahun terakhir. Beras tidak layak konsumsi tersebut merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kg.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg 2025 Segera Disalurkan, Intip Kriteria Penerimanya di Sini!

"Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual sedangkan yang kotor berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal," ujarnya.

Selain puluhan karung beras oplosan dan beras tidak layak konsumsi, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni ratusan karung kosong berbagai merek terkenal, kendaraan Suzuki Futura pick up serta mesin heller.

Lebih lanjut, Condro mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum membeli beras dan melaporkan jika menemukan praktek mencurigakan serupa.

"Masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan praktek mencurigakan serupa ke pihak kepolisian atau menghubungi call center 110. Setiap informasi yang kami diterima pasti ditindaklanjuti," tuturnya.

Tags:
Polres Serangberas oplosanberasSerang

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor