Demo Ricuh Jakarta, Polda Metro Klaim Rugikan Negara Rp180 Miliar: Fasilitas Umum, 108 Kendaraan dan Puluhan Bangunan Rusak

Jumat 05 Sep 2025, 20:00 WIB
Kerusakan hebat terungkap! Demo ricuh di Jakarta sebabkan kerugian fantastis, mencapai Rp180 miliar. Simak data lengkap dan jumlah tersangka yang diamankan polisi. (Sumber: Poskota/M Tegar Jihad)

Kerusakan hebat terungkap! Demo ricuh di Jakarta sebabkan kerugian fantastis, mencapai Rp180 miliar. Simak data lengkap dan jumlah tersangka yang diamankan polisi. (Sumber: Poskota/M Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh di Jakarta mengakibatkan kerusakan parah pada sejumlah fasilitas umum dan kepolisian. Kerugian material ditaksir mencapai Rp180 miliar, berdasarkan data yang diumumkan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam, 4 September 2025, menyampaikan bahwa kerusakan tersebut merupakan imbas dari aksi anarkis massa.

Ia menjelaskan, "Akibat rangkaian aksi anarkis ini yang pertama kami mendapatkan data dari rekan-rekan Pemprov Daerah Khusus Jakarta. Fasilitas umum banyak yang rusak, taksiran kerugian sekitar Rp80 miliar. Kemudian kerugian yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya, senilai 180 miliar lebih."

Kerusakan tidak hanya terjadi pada fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga meluas ke aset Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Depok Tangkap Debt Collector Bersenjata Tajam Perampas Motor

Beberapa bangunan yang rusak antara lain Mako Polres, Mako Polsek, Pol Subsektor, serta Pospol lalu lintas yang berada di persimpangan atau pinggir jalan. Selain itu, peralatan dan kendaraan dinas polisi juga menjadi sasaran perusakan.

Ade Ary merinci, "Beberapa material dan peralatan ada 3.430 unit. Kemudian kendaraan ada 108 unit. Kemudian fasilitas bangunan lainnya ada 76 unit. Rekan-rekan. Inilah kerugiannya."

Sebagai tindak lanjut, kepolisian telah mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan.

Baca Juga: Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksikan 149 Ribu Kendaraan Bergerak Menuju Timur

Dari 43 orang yang diamankan, 38 orang ditahan, satu orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), dan satu tersangka ditangani oleh Direktorat Reserse Siber. Selain itu, dua tersangka dikenakan wajib lapor, dan satu anak tidak dilakukan penahanan.

Ade Ary menegaskan bahwa proses hukum dilakukan terhadap para pelaku yang dengan sengaja merusak fasilitas publik dan aset negara.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat perbaikan infrastruktur yang rusak agar layanan publik dapat kembali normal.


Berita Terkait


News Update