Penerima beasiswa mengambil buku Tabungan dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Kantor Dinas Pendidikan, DKI Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Pramono Anung Tegaskan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut bagi Peserta Unjuk Rasa

Rabu 03 Sep 2025, 16:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa isu pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akibat keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa adalah tidak benar.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan hal ini secara langsung dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 3 September 2025.

Menurutnya kewenangan pencabutan bantuan sosial pendidikan sepenuhnya berada di tangan Pemprov DKI, bukan pihak lain.

"Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU. Itu adalah kewenangan Pemprov DKI dan khususnya gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada pencabutan bantuan tersebut," ujar Pramono.

Baca Juga: Harga Beras Premium di Jakarta Naik Drastis, Pasar Jual Normal

Penegasan serupa juga datang dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Kepala Disdik DKI, Nahdiana, menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara, termasuk pelajar dan mahasiswa penerima KJP serta KJMU.

Menurut Nahdiana, hal ini berbeda dengan kasus pelanggaran hukum seperti tawuran antarpelajar.

"Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara tertib dan bertanggung jawab," katanya.

Dengan demikian, pelajar dan mahasiswa penerima bantuan pendidikan di Jakarta tetap dilindungi haknya, selama mereka menyalurkan aspirasi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Optimalisasi Layanan Pemakaman jadi Perhatian DPRD Jakarta

Meski demikian, Pemprov DKI memberikan peringatan keras terhadap potensi pelanggaran hukum.

Nahdiana menegaskan, jika ada penerima KJP maupun KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana, terutama perusakan fasilitas umum atau tindakan anarkis, maka bantuan tersebut dapat dicabut.

"Tentu saja kita tidak akan gegabah. Pencabutan hanya akan dilakukan apabila ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, kami imbau para pelajar dan mahasiswa untuk selalu bertindak sesuai aturan hukum," ujarnya.

Dengan pernyataan tersebut, pemerintah daerah berupaya menegaskan keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga dengan penegakan hukum yang berlaku.

Baca Juga: 10 Orang jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya di Jaktim

KJP dan KJMU sendiri merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan mendukung akses pendidikan masyarakat.

KJP diberikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan, sedangkan KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi agar dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

Kedua program ini menjadi tonggak penting dalam upaya mengurangi kesenjangan pendidikan di ibu kota.

Oleh sebab itu, pemerintah menegaskan program tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Dengan pernyataan tegas dari Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Disdik DKI, masyarakat kini mendapatkan kepastian bahwa bantuan pendidikan KJP dan KJMU tetap aman bagi peserta unjuk rasa.

Namun penerima bantuan tetap diingatkan agar menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, dan menghormati hukum yang berlaku.

Tags:
mahasiswaunjuk rasaPemprov DKI JakartaKJMUKJP Pramono Anung

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor