Ilustrasi ganjil genap di Puncak Bogor. (Poskota/Panca Aji)

JAKARTA RAYA

Ganjil Genap Jakarta 2 September 2025, Simak Jadwal, Lokasi dan Dampak Demo Mahasiswa

Selasa 02 Sep 2025, 12:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol. Di tengah rencana demo mahasiswa oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 2 September 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai potensi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota.

Pemerintah dan kepolisian memastikan bahwa rekayasa lalu lintas ini tidak berlaku selama 24 jam penuh, melainkan hanya pada jam sibuk, yakni pagi dan sore hari.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2 September 2025

Berikut ini jadwal ganjil-genap pada 2 September 2025, antara lain:

Pada hari ini, giliran mobil berpelat genap yang diperbolehkan melintas di puluhan ruas jalan protokol.

Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu di luar jam pemberlakuan aturan.

Baca Juga: Jakarta Terapkan Ganjil Genap 1 September 2025, Polisi Perketat Pengawasan Pasca Demo

Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

Beberapa kendaraan mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap, di antaranya:

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Pembatasan berlaku di berbagai ruas jalan utama, antara lain:

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Didesak Terapkan Aturan Ganjil Genap di TB Simatupang

Selain jalan arteri, aturan ganjil genap juga berlaku di sejumlah akses tol, seperti Tol Jakarta–Tangerang, Tol Slipi, Tol Tebet hingga Tol Rawamangun.

Gerbang Tol Terkena Ganjil Genap Jakarta

Alternatif Transportasi dan Pengawasan

Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT hingga KRL sebagai solusi mobilitas masyarakat.

Di sisi lain, kepolisian menempatkan petugas lapangan serta memanfaatkan teknologi ETLE statis dan mobile untuk menindak pelanggaran.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Agustus 2025, Cek Daftar Jalan Terdampak

Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda Rp500.000.

Contraflow dan Rekayasa Lalu Lintas

Agar arus kendaraan tetap lancar, polisi juga memberlakukan contraflow di Tol Dalam Kota mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 – 10.00 WIB.

Selain itu, sejumlah rekayasa lalu lintas dilakukan seiring pembangunan MRT di Jakarta.

Dengan adanya aturan ganjil genap Jakarta 2 September 2025, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan, menggunakan transportasi umum atau mencari jalur alternatif agar tidak terjebak kemacetan, terutama di tengah potensi gangguan lalu lintas akibat demo mahasiswa.

Tags:
demo mahasiswarekayasa lalu lintasAturan ganjil genap Jakartajadwal ganjil genapganjil genap Jakarta

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor