JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol. Di tengah rencana demo mahasiswa oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 2 September 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai potensi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota.
Pemerintah dan kepolisian memastikan bahwa rekayasa lalu lintas ini tidak berlaku selama 24 jam penuh, melainkan hanya pada jam sibuk, yakni pagi dan sore hari.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2 September 2025
Berikut ini jadwal ganjil-genap pada 2 September 2025, antara lain:
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Pada hari ini, giliran mobil berpelat genap yang diperbolehkan melintas di puluhan ruas jalan protokol.
Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu di luar jam pemberlakuan aturan.
Baca Juga: Jakarta Terapkan Ganjil Genap 1 September 2025, Polisi Perketat Pengawasan Pasca Demo
Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta
Beberapa kendaraan mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap, di antaranya:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan (termasuk dokter)
- Angkutan kota dan taksi
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Pembatasan berlaku di berbagai ruas jalan utama, antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamanganraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Didesak Terapkan Aturan Ganjil Genap di TB Simatupang
Selain jalan arteri, aturan ganjil genap juga berlaku di sejumlah akses tol, seperti Tol Jakarta–Tangerang, Tol Slipi, Tol Tebet hingga Tol Rawamangun.
Gerbang Tol Terkena Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Alternatif Transportasi dan Pengawasan
Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT hingga KRL sebagai solusi mobilitas masyarakat.
Di sisi lain, kepolisian menempatkan petugas lapangan serta memanfaatkan teknologi ETLE statis dan mobile untuk menindak pelanggaran.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Agustus 2025, Cek Daftar Jalan Terdampak
Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda Rp500.000.
Contraflow dan Rekayasa Lalu Lintas
Agar arus kendaraan tetap lancar, polisi juga memberlakukan contraflow di Tol Dalam Kota mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 – 10.00 WIB.
Selain itu, sejumlah rekayasa lalu lintas dilakukan seiring pembangunan MRT di Jakarta.
Dengan adanya aturan ganjil genap Jakarta 2 September 2025, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan, menggunakan transportasi umum atau mencari jalur alternatif agar tidak terjebak kemacetan, terutama di tengah potensi gangguan lalu lintas akibat demo mahasiswa.