Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap hari ini, Selasa, 2 September 2025.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA RAYA

Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 2 September 2025? Simak Jadwal dan Lokasinya

Selasa 02 Sep 2025, 07:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan di sejumlah ruas jalan protokol hari ini, Selasa, 2 September 2025.

Aturan ini diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas di tengah potensi kepadatan akibat aktivitas masyarakat dan aksi demonstrasi yang direncanakan oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia.

Meski mahasiswa dijadwalkan turun ke jalan, pemerintah dan kepolisian menegaskan, mobilitas warga tetap menjadi prioritas, sehingga rekayasa lalu lintas dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Penerapan aturan ini tidak berlaku sepanjang hari, sehingga masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk beraktivitas tanpa gangguan berlebihan.

Dengan demikian, mobilitas warga tetap terjaga meski ada pembatasan di beberapa ruas jalan utama ibu kota.

Adapun jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta yang bisa disimak selengkapnya hari ini.

Baca Juga: Pemudik Harus Tahu! Inilah Daftar Tol yang Terapkan Aturan Ganjil Genap Selama Lebaran 2025, Mulai Kapan? Simak Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta hari ini, diberlakukan pada dua periode utama.

Untuk pagi hari, pembatasan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sedangkan pada sore hari, aturan ini kembali diterapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah DKI Jakarta dan kepolisian untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Untuk meminimalkan gangguan mobilitas, pemerintah menyediakan jalur alternatif bagi kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.

Namun, rutenya memutar, sehingga waktu tempuh bisa lebih lama dibanding jalur utama.

Daftar Lokasi Penerapan Ganjil Genap Jakarta

Beberapa ruas jalan protokol Jakarta yang terkena aturan ganjil genap antara lain:

Baca Juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini

Gerbang Tol Terdampak Ganjil Genap

Selain ruas jalan, sejumlah gerbang tol juga terkena pengaturan ganjil genap, di antaranya ialah.

Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap

Sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan melintas tanpa terpengaruh aturan, antara lain yakni sebagai berikut.

Seluruh pelanggaran itu sendiri akan dikenai denda Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementera itu, Contraflow juga diterapkan di tol dalam kota mulai KM 0+200 (Cawang) sampai KM 7+200 (Semanggi) pukul 06.00–10.00 WIB untuk memperlancar arus.

Untuk itu adanya rekayasa lalu lintas di Jakarta ini, masyarakat dapat menyesuaikan perjalanan, memanfaatkan jalur alternatif, serta tetap mematuhi aturan demi kelancaran mobilitas di ibu kota.

Tags:
aksi demonstrasi demo hari inilokasi ganjil genap Jakarta hari inilokasi ganjil genap Jakartajadwal ganjil genap Jakarta hari inijadwal ganjil genap Jakartaganjil genap Jakarta hari iniganjil genap Jakartaganjil genap

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor