Ilustrasi pos polisi. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

23 Anak di Bawah Umur Ditangkap Kasus Perusakan Kantor Polisi di Bekasi

Selasa 02 Sep 2025, 17:01 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap 23 anak di bawah umur dari total 66 orang dalam kasus penyerangan kantor polres hingga polsek di Kota Bekasi pada akhir Agustus 2025.

"Untuk terduga pelaku yang masih di bawah umur kami akan berkoordinasi dengan DP3A, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan KPAI," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Selasa, 2 September 2025.

Braiel merinci, dari 66 pelaku yang diamankan, 17 orang ditangkap di lokasi Polsek Pondok Gede, terdiri atas delapan orang dewasa dan sembilan anak di bawah umur.

"Beberapa pelaku diamankan di TKP Polsek Pondok Gede berjumlah 17 orang, 8 dewasa dan 9 di bawah umur," tuturnya.

Baca Juga: 48 Orang Ditangkap Usai Serang Polres Metro Bekasi Kota, Mayoritas Warga Lokal

Sementara itu, 48 orang lainnya ditangkap di Mapolres Metro Bekasi Kota. Dari jumlah tersebut, 34 orang dewasa dan 14 orang di bawah umur.

Braiel mengatakan para pelaku yang diamankan di Polsek Pondok Gede, polisi menjerat mereka dengan berbagai pasal, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Sementara itu, 48 orang yang diamankan di Polres Metro Bekasi Kota masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini proses hukum ditangani Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota," katanya. (CR-3)

Tags:
BekasiPolres Metro Bekasi Kota

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor