KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Presiden RI, Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri terkait ke kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 30 Agustus 2025.
Pemanggilan itu berkaitan dengan maraknya aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di sejumlah wilayah.
“Kami diminta untuk segera memulihkan situasi keamanan di lapangan agar masyarakat merasa tenang,” ungkap Listyo kepada awak media, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Listyo mengatakan, aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah, dalam beberapa hari terakhir cenderung tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Restoran Hangus Pasca Demo, Dedi Mulyadi Janjikan Dukungan Penuh untuk Pembangunan Ulang
Ia menyebutkan sejumlah aksi unjuk rasa berujung anarkis, seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas-markas, yang berpotensi melanggar hukum pidana.
Menurut Listyo, akibat dari aksi unjuk rasa yang melanggar aturan tersebut, telah menimbulkan kegelisahan dan ketakutan di kalangan masyarakat.
Karena itu, ia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga kepentingan umum, serta persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Listyo.
Baca Juga: Prabowo Didesak Batalkan Kunjungan ke China Buntut Demo Besar di Indonesia
Selanjutnya, Listyo menyampaikan, Presiden Prabowo meminta kepada orang dirinya dan Panglima TNI untuk menindak secara tegas pelaku unjuk rasa yang anarkis.