POSKOTA.CO.ID - Emas merupakan salah satu instrumen investasi paling populer yang digemari banyak orang.
Bukan hanya orang tua, namun anak muda pun banyak yang memilih emas sebagai aset investasi andalan mereka.
Hal ini tak lepas dari nilai emas yang cenderung stabil dan tidak mudah fluktuatif serta ketahanannya terhadap inflasi.
Baca Juga: Tren Investasi 2025: Membeli Emas lewat Pinjol, Strategi Cerdas atau Jalan Pintas Berbahaya?
Di era sekarang ini, ada banyak pilihan aset investasi emas yang bisa dipilih para investor.
Beberapa di antara, yakni emas batangan, emas perhiasan, hingga emas digital. Pembeliannya pun dapat dilakukan dengan mudah lewat online.
Namun, bagi umat Muslim, membeli emas secara online adalah sesuatu yang harus sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Investasi Emas Jadi Gampang! Nabung Mulai Rp100 di DANA, Begini Caranya
Lantas, bagaimana hukum membeli emas online menurut syariat Islam? Simak informasinya seperti yang dirangkum dari laman Sahabat Pegadaian.
Praktik Pembelian Emas Online

Sebelum membahas mengenai hukum membeli emas secara online dalam syari'at Islam, ketahui dulu praktiknya.
Beli emas online adalah proses membeli emas melalui platform digital, baik melalui aplikasi, website, maupun layanan marketplace.
Emas yang dibeli oleh masyarakat nantinya akan dikonversikan ke dalam saldo gram emas. Sejatinya, layanan ini mirip dengan sistem tabungan emas.
Jadi, masyarakat akan menyetor uang melalui aplikasi, website, ataupun platform yang menyediakan layanan tersebut.
Baca Juga: Pahami Investasi Emas dan Kripto, Simak 4 Alasan Instrumen Ini Jadi Tren 2025
Kemudian, uang yang disetor tadi akan dikonversikan keemas dengan jumlah gram yang disesuaikan dengan harga pasar saat itu.
Hukum Membeli Emas Online
Hukum beli emas online secara umum diperbolehkan (halal) menurut syariat Islam, sesuai dengan penjelasan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan standar syariah internasional seperti AAOIFI.
Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar hukum membeli emas online bisa halal.
1. Emas harus nyata dan ada wujudnya, bukan barang fiktif.
2. Ada proses serah terima yang jelas antara pembeli dengan platform atau aplikasi pembelian, bisa dalam bentuk bukti digital.
3. Jika emas dititipkan atau disimpan di lembaga penyedia layanan, maka kasa titipan harus transparan, termasuk soal penanggung jawab dan skema penitipan nya.
4. Penyedia jasa harus legal dan sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).