Setelah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai CPNS, peserta masih harus melalui masa percobaan sebelum akhirnya diangkat secara penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6 Tahapan PPPK: Jalur Cepat Tanpa Masa Percobaan
Berbeda dengan CPNS, jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirancang lebih sederhana dan efisien. Enam tahapannya adalah:
- Perencanaan
- Pengumuman Lowongan
- Pelamaran
- Seleksi (Administrasi dan Seleksi Kompetensi)
- Pengumuman Hasil Seleksi
- Pengangkatan sebagai PPPK
Keunggulan utama jalur PPPK adalah tidak adanya masa percobaan. Begitu lulus seleksi dan diangkat, peserta langsung berstatus sebagai PPPK. Meski lebih ringkas, proses seleksinya tetap menuntut kompetensi yang tinggi sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Dengan diterbitkannya Permenpan RB 6/2024 ini, diharapkan calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang dan memahami perbedaan mendasar antara kedua jalur rekrutmen ASN tersebut sebelum pendaftaran resmi dibuka.