Bedanya Tahapan CPNS dan PPPK yang Wajib Dipahami: Simak Peraturan Seleksi ASN 2025, Mulai dari Syarat hingga Tahapan Akhir

Sabtu 30 Agu 2025, 15:37 WIB
Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 belum dibuka. Persiapkan diri dengan mengetahui syarat lengkap: usia minimal, larangan bagi eks ASN, dan tahapan seleksi sesuai aturan terbaru Menpan RB. (Sumber: Pinterest)

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 belum dibuka. Persiapkan diri dengan mengetahui syarat lengkap: usia minimal, larangan bagi eks ASN, dan tahapan seleksi sesuai aturan terbaru Menpan RB. (Sumber: Pinterest)

Setelah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai CPNS, peserta masih harus melalui masa percobaan sebelum akhirnya diangkat secara penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Revisi Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu oleh MenPANRB: Target Pengangkatan Honorer ASN 1 Oktober, Ini Penjelasannya

6 Tahapan PPPK: Jalur Cepat Tanpa Masa Percobaan

Berbeda dengan CPNS, jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirancang lebih sederhana dan efisien. Enam tahapannya adalah:

  1. Perencanaan
  2. Pengumuman Lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi (Administrasi dan Seleksi Kompetensi)
  5. Pengumuman Hasil Seleksi
  6. Pengangkatan sebagai PPPK

Keunggulan utama jalur PPPK adalah tidak adanya masa percobaan. Begitu lulus seleksi dan diangkat, peserta langsung berstatus sebagai PPPK. Meski lebih ringkas, proses seleksinya tetap menuntut kompetensi yang tinggi sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Dengan diterbitkannya Permenpan RB 6/2024 ini, diharapkan calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang dan memahami perbedaan mendasar antara kedua jalur rekrutmen ASN tersebut sebelum pendaftaran resmi dibuka.


Berita Terkait


News Update