Pemprov Jakarta Segera Perbaiki Fasilitas Rusak Buntut Demo di DPR

Kamis 28 Agu 2025, 16:21 WIB
Massa aksi membakar barang dalam demo di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Massa aksi membakar barang dalam demo di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

MENTENG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera memperbaiki fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang rusak saat demo di depan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, fasilitas yang rusak, di antaranya separator bus Transjakarta hingga kamera pengawas atau CCTV.

"Iya, segera kita perbaiki. Karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah Jakarta apapun, walaupun pemerintah Jakarta tidak ada ketika peristiwa itu terjadi tetapi itu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah Jakarta untuk segera memperbaiki, membersihkan," kata Pramono di Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta, Budi Awaluddin menyayangkan pengrusakan fasilitas umum saat demo yang berakhir ricuh.

Baca Juga: 196 Pelajar Ditangkap saat Demo di DPR, Pramono Minta Sekolah Perketat Pengawasan

“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” ujarnya.

Budi mengatakan, pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. Kberadaan CCTV dinilai mempunyai perasaan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden.

Atas insiden pengrusakan tersebut, ia akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini tersebut.

"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya. (CR-4)


Berita Terkait


News Update