Massa Demo Buruh di DPR Mulai Bubar, Jalan Gatot Subroto Belum Dibuka

Kamis 28 Agu 2025, 13:46 WIB
Ribuan massa aksi demo membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Ribuan massa aksi demo membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Ribuan massa peserta aksi demo mulai membubarkan diri dari depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Mobil komando yang menjadi pusat orasi pun telah meninggalkan area, diikuti para buruh berjalan kakki membubarkan diri. Seiring bubarnya massa, Jalan Gatot Subroto yang sebelumnya ditutup mulai dibuka kembali untuk lalu lintas TransJakarta.

Namun, kendaraan roda empat di ruas jalan tersebut belum terlihat. Sementara itu, petugas keamanan dari Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI, polisi, dan TNI masih bersiaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Aksi demo yang dilakukan kaum buruh berjalan tertib. Hal ini sesuai dengan janji Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang memimpin aksi penyampaian pendapat ini.

Baca Juga: Ratusan Pelajar Hendak Demo di DPR Ditangkap, Polisi Temukan Busur Panah

"Kami berkomitmen menjaga aksi ini tetap kondusif, tanpa kekerasan. Kami meminta pengamanan yang humanis dan persuasif dari aparat," kata Said Iqbal di hadapan massa aksi, Kamis, 28 Agustus 2025.

Jumlah massa yang hadir di depan Gedung DPR diklaim akan mencapai 10 ribu orang. Sementara itu, aksi unjuk rasa kaum buruh digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

Berikut daftar tuntutan demo buruh hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025:

  1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah
  2. Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5-10,5 persen
  3. Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5-5 persen dari upah minimum 2026 4
  4. Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK 5. Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskriminasi pajak buruh perempuan menikah)
  5. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
  6. Sahkan RUU Perampasan Aset-Berantas Korupsi
  7. Revisi RUU Pemilu-Redesain sistem Pemilu 2029.

Berita Terkait


News Update