Verifikasi akhir dilakukan secara lapangan oleh Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos) bersama perangkat wilayah.
Baca Juga: Dana Bantuan PIP 2025 Sudah Cair? Begini Cara Cek Statusnya Melalui Website Resmi
Perubahan Penting: DTKS Bertransformasi Menjadi DTSEN
Tidak seperti sebelumnya, pendaftaran untuk menjadi calon penerima bansos tidak lagi dibuka untuk umum. Hal ini disebabkan oleh perubahan sistem nasional.
Kementerian Sosial RI telah mengubah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN). Perubahan ini diatur dalam Permensos RI Nomor 3 Tahun 2025. Konsekuensinya, pendaftaran DTKS secara mandiri telah ditutup.
"Penentuan penerima bantuan sosial di masa mendatang akan sepenuhnya didasarkan pada peringkat status kesejahteraan atau desil dalam basis data DTSEN," jelas pernyataan resmi Dinas Sosial DKI.
Bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi nyata, belum terdaftar di DTSEN, atau datanya tidak memiliki desil, pemerintah saat ini sedang menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemensos RI dan Pemprov DKI Jakarta untuk mekanisme pembaruan data.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi pusat panggilan Dinas Sosial DKI Jakarta atau datang langsung ke kantor kelurahan setempat.