Update Terbaru Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Agustus 2025: Tanggal, Besaran, dan Syarat

Rabu 27 Agu 2025, 12:51 WIB
Panduan lengkap cara mengecek status penerima Bansos PKD DKI (KLJ, KPDJ, KAJ) Agustus 2025. Cek apakah nama Anda termasuk yang lolos verifikasi dan tahapan pencairannya. (Sumber: Dinsos DKI Jakarta)

Panduan lengkap cara mengecek status penerima Bansos PKD DKI (KLJ, KPDJ, KAJ) Agustus 2025. Cek apakah nama Anda termasuk yang lolos verifikasi dan tahapan pencairannya. (Sumber: Dinsos DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah memulai proses pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) untuk bulan Agustus 2025.

Penyaluran dana tersebut diperuntukkan bagi penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Proses pencairan dilaksanakan secara bertahap, dimulai sejak tanggal 25 Agustus lalu.

Besaran bantuan yang diterima oleh setiap penerima manfaat adalah senilai Rp 300.000 per bulannya. Pencairan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan di ibu kota.

Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemadanan data yang ketat untuk memastikan akurasi dan tepat sasaran.

Baca Juga: Bansos KAJ 2025: Ini Syarat Lengkap dan Cara Klaim Bantuan Rp300 Ribu per Bulan

Para penerima bantuan merupakan warga yang telah memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan melalui sistem pemadanan data reguler.

Proses verifikasi yang berlapis ini ditujukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai di tangan yang berhak, sehingga dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima.

Siapa Saja Penerima Bansos Agustus 2025?

Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa penerima bansos untuk bulan ini terbagi dalam tiga kategori:

  1. Penerima Aktif Juli: Penerima yang pada bulan Juli 2025 dinyatakan lolos pemadanan data akan menerima tambahan dana untuk satu bulan, yaitu Agustus 2025.
  2. Penerima yang Ditangguhkan (Hold): Penerima yang statusnya 'hold' pada Juli 2025, namun telah memenuhi sertifikasi pembaruan data oleh petugas wilayah, akan mendapatkan dana untuk dua bulan sekaligus (Juli dan Agustus 2025).
  3. Penerima Baru: Penerima yang baru diverifikasi, telah berhasil membuka rekening serta mengambil kartu ATM, dan dinyatakan lolos dalam pemadanan data dari berbagai sumber.

Bagi penerima baru, undangan untuk pembukaan rekening dan pengambilan kartu ATM dilakukan dalam dua gelombang:

  • Periode I: 8 - 30 Agustus 2025
  • Periode II: September 2025 (bagi yang tidak hadir pada undangan pertama)

Baca Juga: Jangan Kelewat! Ini Jadwal Pencairan Dana BOS Tahap 2 2025

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKD

Berdasarkan Panduan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, kriteria penerima bansos adalah sebagai berikut:

  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • KAJ: Anak berusia 0 - 6 tahun.
  • KLJ: Lansia minimal berusia 60 tahun.
  • KPDJ: Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI.
  • Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan PNS, TNI, atau Polri.

Berita Terkait


News Update