Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Abdul Karim, saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan di Kampung Salakawung, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. (Sumber: Dok. Pribadi)

Daerah

Sosialisasi Perda Kepemudaan, Anggota DPRD Jabar Abdul Karim sebut Pemuda Aset Pembangunan Daerah

Rabu 27 Agu 2025, 18:01 WIB

CIANJUR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Abdul Karim, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan di Kampung Salakawung, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini menghadirkan tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan organisasi kepemudaan.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Karim menegaskan bahwa pemuda adalah aset penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, menurut politisi Partai Gerindra ini, keberadaan Perda Kepemudaan menjadi pedoman yang harus dipahami masyarakat, khususnya generasi muda.

“Melalui Perda ini, kita ingin pemuda mendapatkan ruang, dukungan, dan akses terhadap program-program yang membangun karakter serta kemandirian mereka,” tutur Abdul Karim.

Baca Juga: Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi EAROPH ke-54, Wadah Kolaborasi Menuju Kota Global Berkelanjutan

Ia menekankan, regulasi daerah tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi memiliki tujuan jelas dalam mengarahkan pelayanan kepemudaan yang berkelanjutan. Aturannya mencakup pemberdayaan, partisipasi aktif, hingga pengembangan potensi generasi muda.

Menurut anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur itu, Perda Kepemudaan juga memberi perlindungan hukum bagi pemuda agar dapat berkembang secara optimal. “Pemuda jangan hanya jadi objek, tetapi harus menjadi subjek. Mereka adalah motor penggerak pembangunan, sehingga penting memahami Perda ini agar bisa lebih kritis, produktif, dan berkontribusi nyata,” ujarnya.

Dalam sosialisasi, Abdul Karim juga menguraikan sejumlah poin penting dalam Perda tersebut. Di antaranya menyangkut pengembangan karakter, kewirausahaan, partisipasi sosial-politik, hingga fasilitasi pemerintah terhadap kegiatan kepemudaan. “Karakter adalah fondasi. Pemuda yang kuat karakternya akan mandiri dan berdaya saing dalam membangun daerah,” ucapnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Pengelola Judol Internasional di Jakarta Utara, Uang Rp887 Juta Disita

Abdul Karim menilai, semangat Perda ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang terus mendorong pembentukan karakter pemuda di tengah derasnya arus budaya asing melalui media sosial. “Kebijakan Gubernur KDM semata-mata bertujuan mengembalikan jati diri pemuda Jabar agar tetap tangguh dan mandiri,” katanya.

Sebagai wakil rakyat, Abdul Karim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2016 agar benar-benar memberikan manfaat nyata. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan pemuda semakin kuat, sehingga lahir generasi berkarakter yang mampu berperan dalam pembangunan daerah maupun nasional.

“Pemerintah memiliki peran untuk mengayomi dan membimbing. Sementara pemuda harus hadir sebagai penggerak perubahan yang membawa daerah ini semakin maju,” kata Abdul Karim. (Ril)

Tags:
perda kepemudaanabdul karimdprd jabar

Tim Poskota

Reporter

Novriadji Wibowo

Editor