“Anak saya masih trauma, terutama kalau bertemu laki-laki asing. Bahkan waktu pertama masuk sekolah, dia tidak mau dekat dengan guru laki-laki,” katanya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Karang Bahagia Bekasi Berlarut-larut, KPAI: Korban Trauma Berat
Qonita menyayangkan lambannya penanganan polisi. Menurutnya, keluarga awalnya sempat dilarang membawa kasus ini ke media dengan alasan menjaga psikologis korban.
“Ketika awal melapor, kami diminta jangan dulu naik ke media demi kebaikan korban. Nyatanya kasus malah mangkrak dua tahun. Karena itu, hari ini saya putuskan angkat kasus ini ke publik tanpa rasa takut,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik beralasan pelaku belum ditahan karena keberadaannya belum jelas.
“Menurut polisi, kendalanya kenapa hari ini pelaku belum juga ditahan, karena belum ada titik terang keberadaan pelaku secara realnya,” ujarnya.
Peristiwa terjadi Juni 2023 saat anak korban diajak pelaku ke rumah dengan iming-iming menonton YouTube.
“Anak saya dikasih mainan sama dikasih jajanan es krim di rumah pelaku. Di sana juga ada anak saya yang kedua, dan dia menyaksikan apa yang disuruh pelaku terhadap anak saya,” kata Qonita.
Baca Juga: JPO Jalan Ahmad Yani Bekasi Keropos dan tak Terawat, Warga Waswas Menyeberang
Keluarga bahkan sempat melaporkan penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya akhir 2024 karena kecewa dengan penanganan kasus.
Laporan awal dibuat pada 21 Juni 2023 dengan nomor registrasi STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Hingga kini, pelaku masih buron.
Komisioner KPAI, Aris Adi Laksono, membenarkan korban mengalami trauma mendalam.