Kasus Pencabulan di Karangbahagia Bekasi Mangkrak 2 Tahun, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

Rabu 27 Agu 2025, 10:35 WIB
Ilustrasi aksi pencabulan terhadap anak. (foto: poskota/ Arief)

Ilustrasi aksi pencabulan terhadap anak. (foto: poskota/ Arief)

Karena kecewa, keluarga korban sempat melaporkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya pada akhir 2024.

Pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025. Surat daftar pencarian orang (DPO) juga diterbitkan, namun Darwin sudah lebih dulu melarikan diri.

Kasus ini mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pada Selasa, 26 Agustus 2025,Komisioner Aris Adi Leksono mendatangi Polres Metro Bekasi untuk memastikan proses hukum berjalan.

“Kasus ini sebenarnya sudah dua tahun, tapi tidak ada langkah progresif. Laporannya ada, tapi pelaku belum juga ditangkap. Kami datang untuk melakukan pengawasan agar kasus ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap,” tegas Aris.

Menurut Aris, korban mengalami trauma berat.

Baca Juga: 5 Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga di Dispora

“Dari asesmen sangat jelas, anaknya hari ini tidak berani bertemu orang. Psikisnya kena, gampang tantrum, histeris, teriak-teriak. Ada tekanan mental,” ungkapnya.

Ia menegaskan kasus ini termasuk yang terlama ia tangani.

“Ini lama sekali, sampai dua tahun. Iya, (paling lama). Makanya kami langsung mengambil langkah pengawasan langsung. Ini jadi atensi,” tandasnya. (cr-3) 


Berita Terkait


News Update