POSKOTA.CO.ID - Euforia yang sempat melanda ratusan ribu tenaga honorer non-ASN perlahan mulai meredup. Kabar baik mengenai dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ternyata harus disikapi dengan kehati-hatian, bukan dengan gegap gempita.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru melaporkan tematan yang mengejutkan: puluhan ribu usulan dari berbagai instansi pemerintah ditolak mentah-mentah dalam proses verifikasi.
Fakta ini mematahkan asumsi banyak orang bahwa jalan menuju formasi ini akan berjalan mulus.
Data terbaru yang dirilis BKN per Agustus 2025 mengonfirmasi bahwa dari total lebih dari satu juta usulan yang masuk, sebanyak 66.495 usulan dinyatakan gugur.
Baca Juga: Proses PPPK Paruh Waktu Masih Lambat, BKN Ungkap Penyebabnya
Angka yang signifikan ini menjadi alarm peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus mengubah optimisme yang ada menjadi kecemasan.
Dua Penyebab Besar Penolakan
BKN menyoroti dua faktor krusial yang menjadi penyebab mayoritas penolakan:
- Status Pegawai yang Tidak Aktif Bekerja. Banyak nama yang diusulkan ternyata sudah tidak aktif lagi di instansi terkait, membuat usulan mereka dianggap tidak valid.
- Keterbatasan Anggaran. Instansi pengusul dinilai tidak memiliki dasar anggaran yang kuat atau memadai untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu nantinya, sehingga usulan otomatis ditolak sistem.
Baca Juga: Kesempatan Terakhir Honorer Lewat Jalur PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Jadwalnya!
SPTJM: Dokumen Penentu yang Krusial
Menanggapi hal ini, BKN menekankan betapa kritikalnya peran Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"SPTJM ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah dokumen hukum yang harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pimpinan instansi. Jika dokumen ini lemah atau bahkan fiktif, maka usulan otomatis gugur meskipun sudah masuk dalam sistem," jelas BKN dalam sebuah pernyataan resmi.
Mekanisme Pengisian Formasi Kosong
Untuk mengisi formasi yang kosong akibat penolakan ini, BKN melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan memberlakukan mekanisme pengangkatan dengan prioritas berurutan untuk:
- Pelamar Prioritas (P1)
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
- Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN
- Tenaga Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.