POSKOTA.CO.ID - Bakal ada aksi demo jilid 2 yang berlangsung pada Agustus 2025 di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Setelah aksi demo 25 Agustus 2025 di depan gedung DPR/MPR RI kemarin, ada aksi demonstrasi kembali yang akan segera digelar.
Namun, berbeda dari unjuk rasa sebelumnya, aksi demo jilid II ini diinisiasi oleh Partai Buruh dan serikat pekerja.
Baca Juga: Kapan Demo Buruh Serentak Agustus 2025 di Indonesia? Catat Tanggalnya
Berdasarkan informasi, unjuk rasa tersebut akan digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025 untuk menyuarakan aspirasi para pekerja dan buruh.
Tak hanya di Jakarta, demonstrasi ini juga akan berlangsung di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
"28 Agustus 2025 Aksi Damai SERENTAK di 38 Provinsi, untuk di Jakarta dipusatkan di Istana Negara, Gedung DPR RI," tulis akun Instagram resmi @partaiburuh_, seperti dikutip Poskota.
Baca Juga: Lurah Manggarai Selatan Dikeroyok Massa Demo Bubarkan DPR di Slipi
Bagi para buruh yang berada di luar Jabodetabek, seperti Yogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan provinsi lainnya, unjuk rasa rencananya akan digelar di depan kantor gubernur masing-masing.
Puluhan ribu buruh akan turun ke jalan untuk menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.
Keenam tuntutan yang akan disampaikan meliputi penghapusan praktik outsourcing atau alih daya ketenagakerjaan yang dianggap sangat merugikan pekerja.
Tak hanya itu, buruh juga menuntut pemerintah untuk menghapus praktik upah murah di Indonesia.
Baca Juga: Isu Demo Buruh 28 Agustus 2025, Apa Isi Tuntutannya
Kabar mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR dinilai semakin memperjelas ketimpangan sosial di masyarakat karena sangat berbanding terbalik dengan gaji para pekerja atau buruh.
Tuntutan Aksi Demo Buruh 28 Agustus 2025

Berikut ini daftar enam tuntutan yang akan diangkat para buruh pada aksi 28 Agustus 2025 mendatang.
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
6. Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029.