Dalam surat keterangan bernomor 424/058/IV.01.KD/SD9/VII/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Anca Martha Utama, disebutkan bahwa Harmini resmi dinonaktifkan per 1 Agustus 2025.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan laporan dari Kepala UPTD SDN 9 Kedondong dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan status nonaktif, Harmini tidak lagi diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai guru PJOK di SDN 5 Kedondong hingga persoalan ini selesai.
Pihak Dinas Pendidikan menilai tindakannya tidak mencerminkan perilaku seorang pendidik yang seharusnya memberi teladan baik bagi siswa.
Surat keputusan tersebut menegaskan dua poin utama, diantaranya yakni.
Harmini diberhentikan sementara dari tugas mengajar mata pelajaran PJOK di SDN 5 Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Agustus 2025, dan akan terus berjalan hingga ada keputusan lanjutan.