Sosok Oknum Guru yang Ancam Murid Saat Upacara di Lampung Siapa? Ini Identitasnya yang Terbongkar

Minggu 24 Agu 2025, 15:01 WIB
Viral video memperlihatkan guru perempuan berseragam ASN yang diduga melakukan intimidasi terhadap guru lain dan siswa saat upacara bendera di SDN 9 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. (Sumber: X/@B3doel___)

Viral video memperlihatkan guru perempuan berseragam ASN yang diduga melakukan intimidasi terhadap guru lain dan siswa saat upacara bendera di SDN 9 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. (Sumber: X/@B3doel___)

Dalam surat keterangan bernomor 424/058/IV.01.KD/SD9/VII/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Anca Martha Utama, disebutkan bahwa Harmini resmi dinonaktifkan per 1 Agustus 2025.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan laporan dari Kepala UPTD SDN 9 Kedondong dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Megathrust Ancam Wilayah Jakarta, Banten dan Lampung, Persiapan BMKG dan Prediksi BRIN Tsunami 20 Meter

Dengan status nonaktif, Harmini tidak lagi diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai guru PJOK di SDN 5 Kedondong hingga persoalan ini selesai.

Pihak Dinas Pendidikan menilai tindakannya tidak mencerminkan perilaku seorang pendidik yang seharusnya memberi teladan baik bagi siswa.

Surat keputusan tersebut menegaskan dua poin utama, diantaranya yakni.

Harmini diberhentikan sementara dari tugas mengajar mata pelajaran PJOK di SDN 5 Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Agustus 2025, dan akan terus berjalan hingga ada keputusan lanjutan.


Berita Terkait


News Update